Tim PUMA Polres Dompu Ungkap Kasus Curat

foto: Ketiga Pelaku Curat yang diamankan.
Kabupaten Dompu,KABAROPOSISINTB.Com--Tim Puma Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) terduga yang terlibat dalam kasus curat pada sabtu (19/09/20) sekitar pukul 14.00 wita.

Berdasarkan Informasi dari Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan bahwa ketiga terduga yang dimaksud adalah dua orang terduga pelaku curat yaitu SD alias Jefen, laki laki 29 tahun, beralamat Dusun Jembatan me'e, Desa Ana mina, Kecamatan Manggelewa dan ID alias Ci'i, Laki laki, 35 tahun, beralamat di Dusun Mada mina, Desa Sori utu, Kecamatan Manggelewa," ungkap Hujaifah.

"Keduanya ditangkap di rumah masing-masing. Sedangkan satu orang lainnya diduga sebagai pelaku penadahan yakni SM perempuan 53 tahun beralamat di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja. Juga ditangkap di rumahnya," tambah Paur Humas.

Lebih Lanjut Hujaifah Papar, Dimana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada rabu 18 agustus 2020, Sekira Pukul 03.00 Wita bertempat di rumah korban Puput ana Fitri (31 tahun) di Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa.

Menurut keterangan korban para pelaku melakukan Pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban, tepatnya jendela ruang tamu, kemudian kedua pelaku masuk kedalam rumah dan mencuri barang barang milik korban berupa :
1. 1 (satu) unit Laptop Merek Acer.
2.  2 (dua) Unit HP merek Samsung dan Nokia.
3. 1 (satu) buah kalung emas seberat 8 Gram.
4. 1 (satu) buah cincin emas seberat 5 Gram.
5. 1 (satu) buah tas yg berisikan  surat surat berupa kartu ATM, SIM, KTP dan STNK Sepeda Motor serta uang sejumlah Rp. 1.500.000, ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 25.000.000. ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ). Sehingga melaporkan secara resmi ke Polres Dompu dengan Laporan Polisi No. LP/378/IX/NTB/Res. Dompu. Tanggal 19 Desember 2020.

Saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Untuk terduga pelaku curat di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan terduga pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.