Dihari Ke-7 Operasi Yustisi, 2017 Total Pelanggar Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Kabupaten Bima,KABAROPOSISINTB.Com-Personil having an baik tingkat Polres Bima maupun seluruh Polsek dan Subsektor jajaran Polres Bima kembali di laksanakan Operasi yustisi Perda Nomor 7 tahun 2029 tentang penanggulangan penyakit menular yang di mulai pkl 08.45 wita -11. 00 wita dan Tim gabungan berhasil menjaring 2.017 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, jumat, (2/10/20). Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi.
Dimana Tim gabungan dari Polres Bima melaksanaan Operasi yustisi di depan Mapolres ( pertigaan Panda) sedangkan Personil gabungan seluruh Polsek / Subsektor jajaran Polres Bima di laksanakan di jalan raya, pangkalan ojek, sekolah, pasar dan lokasi lain nya di Kec masing- masing," tutur Hanafi.
Sambung Hanafi, Adapun hasil Operasi yustisi yang di laksanakan oleh Tim gabungan Polres Bima telah menindak pelanggar sebanyak 127 orang pelanggar yang terdiri dari 13 orang yang di jatuhi sanksi denda masing2 Rp. 100.000,sanksi Sosial 17 orang dan teguran 97 orang sedangkan personil gabungan seluruh Polsek / subsektor jajaran Polres Bima telah menjaring 1.890 pelanggar terdiri dari : Sanksi Sosial 247 orang dan teguran 1 643 orang," akur Kasubbag Humas.
Kasubbag Humas Polres Bima AKP HANAFI menjelaskan bahwa Operasi Yustisi yang di laksanakan Tim gabungan Polres Bima maupun gabungan Polsek dan subsektor jajaran akan melaksanaan secara rutin tiap hari, di imbau pada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan dan tetap gun akan masker bila keluar rumah.(KO.O1)
No comments