KAMMI NTB tolak UU CILAKA,Omnibus Law itu UU Haram
Aksi Demo KAMMI NTB depan Kantor DPR Provinsi NTB.Foto: Akbar. |
Mataram,KABAROPOSISINTB.Com-Rapat Paripurna DPR RI menyepakati pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang menuai polemik ditengah penanganan dampak Covid-19 di negeri ini.
Atas kesepakatan berbagai Fraksi DPR RI atas pengesahan UU CILAKA pada Senin (5/10/2020) lalu menimbulkan reaksi dimana-mana, dan hari ini KAMMI NTB menggalang aksi di kantor DPRD Provinsi NTB menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja, Rabu, (7/10/20).
Deky Setyawan selaku koordinator umum KAMMI NTB, menegaskan. Mendesak kepada partai politik untuk bertaubat nasional dan meminta maaf atas penghianatan kepada kehendak berbagai elemen masyarakat yang menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
"Meminta pemerintah untuk meminta maaf dengan segera mengeluarkan perpu untuk pencabutan UU cipta kerja Omnibus Law,"pinta masa aksi.
Selain itu, Tuntutan lain yakni meminta kepada presiden Ir. Joko Widodo untuk mengeluarkan perpu untuk pencabutan UU cipta kerja Omnibus Law.
Menuntut tranparansi dari pemerintah pusat terhadap kejanggalan dan persekongkolan dalam membahas RUU Cipta Kerja Omnibus Law, tegas Deky Setyawan selaku koordinator umum KAMMI.(KO.O3)
No comments