Kedapatan Tak Pakai Masker, Polres Bima Tetap Lakukan Operasi Yustisi
foto: Saat Polres Bima Razia Masker. |
Bima,KabaroposisiNTB.Com--Ratusan pelanggar tak memakai masker ditemukan saat razia yustisi oleh polres Bima, Rabu, (21/10). Melalui Kasubbag Humas Polres Bima Akp Hanafi menyampaikan hasil operasi yustisi yang di laksanakan oleh Personil Kodim 1608/Bima dan Polres Bima bertempat di pertigaan Desa Panda Pada hari Rabu tanggal 21/10/2020 mulai pukul 08.45 - pukul 10.45 wita,Tim telah menindak sebanyak 375 pelanggar," ungkapnya.
"Adapun 11 orang pelanggar di jatuhi sanksi Sosial berupa pushup dan 364 orang pelanggar di beri sanksi teguran Lisan sedangkan Sanksi Denda tidak ada karena Sat Pol PP tidak hadir dan ikut dalam Operasi yustisi," jelasnya.
Dikatakannya, Sejak di berlakukan Pergub Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular sebagai Upaya Pemerintah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Kemudian di tindak lanjuti dengan melalui operasi Yustisi yang di laksanakan oleh instansi terkait dan Sat Pol PP garda terdepan dalam penerapan sanksi hukum berupa Denda," katanya.
"Sejak di mulainya pelaksanaan operasi yustisi Tanggal 15 September 2020 masyarakat Bima masih banyak belum sadar akan protokol Kesehatan dan di anggap main main, terutama memakai masker selama berada di luar rumah," tambahnya.
Lanjutnya, Kenyataannya selama pelaksanaan operasi yustisi baik di laksanakan oleh Personil gabungan Polres Bima maupun personil gabungan di tingkat Polsek jajaran masih banyak di temukan masyarakat yang melanggar," tandasnya.
Ditegaskan Hanafi, Kami tidak bosan bosan mengajak dan menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan memperhatikan 3 M (Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir) selama berada di luar Dan bila protokol Kesehatan kita patuhi maka insyaallah kita terhindar Dari Pandemi Covid -19.(Red)
No comments