KPU Bima Tetapkan DPT 361.957 Pemilih, Dengan 984 TPS Tersebar di 18 Kecamatan
foto: Suasana Rapat Penetapan DPT Oleh KPU Kabupaten Bima. |
Bima,KabaroposisiNTB.Com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sebanyak 361.957. Rinciannya 179.066 pemilih laki-laki dan 182.891 pemilih perempuan yang tersebar pada 191 desa dan 984 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penetapan tersebut digelar di aula KPU Kabupaten Bima dalam kegiatan bertajuk rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran S.Pd.I SH dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan rapat pleno tersebut bertujuan menetapkan data pemilih tetap. “Agar tidak ada lagi penduduk yang tidak mendapat hak pilih,” katanya.
Menurut dia, kegiatan tersebut telah melewati beberapa tahapan, termasuk rapat konsolidasi Pilkada. “Saat ini sudah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih tetap,” ujarnya.
Kegiatan pleno terbuka diikuti Ketua KPU Kabupaten Bima dan empat anggota KPU setempat, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah SH dan staf, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, Salahuddin, Kepala Satuan Intelkam Polres Bima, IPTU Ahmad Majmuk S.Pd, Dan Unit Intel Kodim 1608/ Bima, Letda Husen, penghubung (LO) masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima serta ketua PPK dan anggota dari 18 kecamatan di Kabupaten Bima.
Terkait penetapan DPT, Bawaslu Kabupaten Bima menyatakan dapat menerima penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Bima. Namun pihaknya memberi sejumlah catatan penting
Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin menyebutkan beberapa catatan penting Bawaslu di antaranya berkaitan identitas pemilih. Berkaitan hhal tersebut, pihaknya meminta agar KPU dan Disdukcapil Kabupaten Bima memisahkan pemilih pemula yang genap 17 tahun pada 9 Desember 2020, dengan pemilih yang belum memiliki e-KTP yang masih tercatat dalam DPSHP, yang selanjutnya ditetapkan menjadi DPT.
Bawaslu juga meminta KPU Kabupaten Bima menjelaskan pergeseran jumlah pemilih baru yang tidak terdaftar dalam A-KWK dan pemilih baru yang pindah masuk. Selain itu, memastikan bahwa saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ada lagi pemilih ganda.(Red)
No comments