SUKA, Dinyatakan Lolos Setelah Bawaslu Mengabulkan Permohonan Paslon

foto: Pembacaan Hasil Gugatan Paslon SUKA oleh Bawaslu.

KabupatenDompu,KabaroposisiNTB.Com--Pasangan SUKA calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dinyatakan lolos setelah melalui pembacaan bawaslu putusan Dalam pembacaan putusan sidang ajudikasi, Drs. Irwan Sabtu (10/10), pada pukul 10.51.

Atas pembacaan Bawaslu ini secara otomatis  paslon Syaifurrahman Salman dan Ika Risky Veryani dikabulkan atas permohonan pasangan H. Syaifurrahman Salman dan Ika Risky Veryani (SUKA), melalui Majelis Musyawarah mengabulkan permohonan pemohon pasangan SUKA dan membatalkan keputusan KPU Dompu.

"Bacaan putusan Bawaslu Memutuskan mengabulkan semua pengajuan pemohon,” Kata Ketua Majelis Musyawarah," Drs Irwan.

Dengan demikian pasangan ini memenuhi syarat (MS) dan lolos sebagai pasangan calon untuk bertarung dalam Pilkada Dompu 9 Desember 2020.

Tindak lanjut keputusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU Dompu untuk mencabut putusan sebelumnya. Selanjutnya, mengintruksikan KPU untuk menerbitkan keputusan penetapan, Syaifurrahman-Chika sebagai pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Dompu dalam Pilkada 2020.

Keputasan itu langsung disambut gembira para pendukung dan masa simpatisan pasangan Syaifurrahman-Chika. 

Para pendukung SUKA langsung melakukan konvoi keliling untuk mengabarkan kepada pendukung lain tentang kabar gembira tersebut.

“selaku Tim Hukum SUKA Rusdiansyah, SH, MH, Alhamdulillah Kami semua bersyukur atas keputusan ini. dan Ini awal dari kemenangan. Mudah-mudahan kemenangan ini akan berlanjut sampai pemilihan 9 Desember 2020,” Tutupnya (KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.