Terkait Pemecatan Sekdes Bolo dan Lewitana,Masuk Tahapan Pemeriksaan Saksi

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com-Masih teringat diingatan kita bagaimana kasus pemecatan sekretaris (Sekdes) Bolo kecamatan Madapangga dan Lewitana kecamatan Soromandi yang dulu ramai diberitakan media  dan menjadi pembahasan di dua desa tersebut. 

Melalui Tim Kuasa Hukum Sekretaris Desa di antaranya, Herman Abbas SH., mengatakan setelah kami melewati beberapa tahapan persidangan hingga kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi, ungkapnya Jum'at,(9/10). 

foto: Tiga Pengecara Tergugat Kedua Sekdes.

Lebih lanjut Herman menjelaskan seperti yang dilansir beberapa media terkait saksi-saksi berkualitas yang kami hadirkan dari pihak Pengguggat atau pihak yang dirugikan hak hukumnya atas surat keputusan pemberhentian yang menurut kami tidak Prosedural yang dikeluarkan oleh Kepala Desa bersangkutan," jelasnya.

Herman H Anton, SH., menambahkan bahwa keterangan saksi-saksi dari pihak Tergugat terkesan sangat membenci pribadi Penggugat sehingga secara Norma Hukum tidak bisa dijadikan alasan Hukum untuk pemberhentian Penggugat," tuturnya.

Pasalnya, Tambah Herman Penggugat sebagai Sekrteris Desa masih mampu menjalankan tugas dan Penggugat dalam keadaan sehat Jasmani maupun Rohani artinya tidak ada alasan Hukum yang jelas dalam pemberhentian. Seperti Penggugat dalam menjalankan tugas berhalangan tetap," tandasnya.

Sementara itu, Guntur, SH., menambahkan bahwa keterangan saksi-saksi Tergugat tidak ada Koorelasinya sama sekali dengan pemberhentian Penggugat sebagai Sekrteris Desa dan selanjutnya kami pihak Pengguggat sepenuhnya menyerahkan Proses Hukum kepada Majelis Hakim yang akan memutus Perkara ini dengan seadil-adilnya.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.