Bambang: Lambangnya Penanganan Kasus Air Kemasan Asakota, Dinilai Tebang Pilih

foto: Bambang Purwanto Pengecara HMI.

Kota Bima,KabaroposisiNTB.Com--Masih teringat akan kasus Air Kemasan Asakota milik CV Hilal yang dilaporkan Himpunan Mahasiswa Bima (HMI) Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Cabang Bima yang Sudah hampir satu tahun lamanya, prosesnya masih bergulir dan tak pasti ujungnya. Akibat hal ini, menuai tanya dari Bambang Purwanto selaku pengecara. 

Bambang merasa kecewa dan bertanya-tanya, mengapa proses kasus yang sudah dilaporkan hampir setahun lamanya, terkesan lamban dan tidak berujung, ungkapnya pada Sejumlah wartawan, Minggu (15/11) siang hari.

Selama ini, dalam rangka penegakan supermasi hukum, pihaknya sebagai Pengacara HMI MPO Cabang Bima,  telah beberapa kali mempertanyakan kejelasan mengenai laparan HMI MPO cabang Bima di Kapolres Bima Kota, terkait mengenai direktur CV Hillal atau pemilik Air Kemasan Asakota itu," kata Bambang.

Apa yang didapat, Pihak Polres Kota Bima dalam hal ini Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim masih saja berkelit pada alasan, Yakni kesulitan menghadirkan saksi ahli ditengah pandemi Covid-19. Sementara Jelas Bambang,ditengah pandemi covid 19 beberapa cara bisa di lakukan seperti mendatangi ahli atau telekonferens dengan ahli," Tandasnya.

Sebagai pengacara HMI MPO, Bambang berharap, mempercepat proses penyelesaian kasus yang dilaporkan kliennya tersebut, agar tidak terkesan lamban dan cenderung terkesan tebang pilih. " Apalagi adanya kejelasan mengenai laporan tersebut sangat penting," tuturnya.

Dijelaskan Bambang, Terkait hal Ini penting diingatkan, agar independensi dan netralitas Korps Kepolisian, sebagai alat negara yang harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara yang dilindungi," tambahnya.  

Sebagai penyegar ingatan, soal Air Asakota, menjadi atensi banyak pihak terutama kalangan mahasiswa, hingga terjadi aksi demonstrasi dan pelaporan pada pihak Polres Bima Kota. Apalagi Pihak Polisi harus menjadi Pelayan masyarakat dengan penuh obyektifitas tanpa tebang pilih," tegasnya.

"Apalagi Kasus ini juga penting bagi masyarakat kota Bima, Pasalnya ini menyangkut Air Minum. Jelas dalam ingatan kita, Tudingan tipu-tipu mulai dari sumber air yang tertulis di kemasan berasal dari mata air pegunungan hingga persoalan tidak ramah lingkungan sekitar ditujukan kepada pihak perusahaan," Tambahnya. 

Akibat hal tersebut diatas menjadi alasan mahasiswa dan aktivis, mendemo dan melapor ke pihak Polres Bima Kota," akur Bambang selaku pengecara HMI.(RED)

No comments

Powered by Blogger.