Diduga Jual Obat Terlarang, Pelaku diamankan Polsek Bolo

foto: Pelaku diamankan anggota polsek Bolo.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Diduga Edarkan Obat Keras seseorang pemuda asal desa Sanolo JH alias Bintang diamankan Anggota Unit Reskrim polsek Bolo, pada hari Selasa 10 Nov 2020 sekira pukul 13.10 wt bertempat di sekitar depan Boly lama Desa Rato Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. 

Kapolsek Bolo Iptu Juanda mengungkapkan pelaku diamankan karena diduga pengedar obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL yang ijin edarnya di PBPOM telah dicabut.

Semula anggota personil yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Rusdin menerima info dari masyrakat tentang adanya pengedar obat keras tersebut yang sdang menjual obat obat. Saat personil mendatangi tempat tersebut dan mendapati pelaku sedang duduk nongkrong bersma dengang rekan rekannya," terang Kapolsek.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku sehingga di peroleh barang bukti berupa 104 butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tanpa ijin edar dan uang sejumlah Rp. 54.000,-(Lima puluh empat ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan barang tersebut.

Ditambahkan Juanda, Terduga Pelaku menjual harga barang terlarang tersebut dengan harga 5000/butir. Tindakan pelaku ini sangat mresahkan warga dan dapat merusak generasi muda," akurnya.

Hingga berita ini diturunkan pelaku bersma  rekannya diamankan di Polsek Bolo untuk kemudian di bawa ke Sat Narkoba Polres Bima skitar jam 15.00 Wita Kemarin (10/11/20) guna diproses lebih lanjut.(KO.O5)

No comments

Powered by Blogger.