Meski Dinilai Prematur, Feri Sofiyan Hormati Sangkaan Atas Dirinya

foto: Feri Sofiyan SH, Wakil Wali Kota Bima.

Kota Bima,KabaroposisiNTB.Com--Kasus dugaan tindak pidana atas pembangunan dermaga wisata Pantai Bonto yang ditetapkan  tersangka atas Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan SH oleh penyidik Polres Bima Kota mulai memanas dan menjadi gunjingan dan pembahasan warga Kota Bima.

Terkait Atas pernyataan resmi dari Pihak Polres Bima Kota dan penetapan dirinya sebagai tersangka, Feri Sofiyan orang nomor dua di Kota Bima ini, angkat bicara, Pada Sabtu (14/11) pada sejumlah media.

Feri Sofiyan sebagai warga negara yang taat hukum, sangat menghargai penetapan dirinya sebagai tersangka. Hanya saja nilainya, penetapan tersangka tersebut sangat prematur.

"Penetapan tersangka tersebut saya nilai dilakukan dengan prematur tanpa mempertimbangkan adanya itikad baik dari pemrakarsa yang ingin membangun  kawasan wisata pantai Bonto agar tertata denganlebih baik dengan mempergunakan anggaran pribadi untuk kepentingan umum,"ucapnya.

Baca Juga : Resmi Wawali Ditetapkan Tersangka, Terkait  Kasus Pembangunan Dermaga.

Apa yang dilakukannya dengan membangun dermaga wisata, kata Feri, sangat selaras dengan dgn konsep Kawasan Strategis Provinsi (KSP) NTB dan RTRW Kota Bima yang menetapkan bahwa kawasan teluk Bima merupakan kawasan pengembangan wisata.

Pertimbangan lainnya sambung Ketua DPD PAN Kota Bima ini, bahwa permasalahan ini merupakan ranah administrasi pemerintah sehingga mestinya bisa diselesaikan dengan melakukan pendekatan administratif antara pemerintah yg mengeluarkan ijin dan pemrakarsa sesuai perda no. 12 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pantai, pesisir dan pulau2 kecil nrb.

"Perlu kami sampaikan bahwa paska rampungnya dokumen UPL/UKL terkait kawasan wisata pantai bonto dan rekomendasi TKPRD wilayah darat dari Pemkot Bima, langkah selanjutnya mengajukan permohonan ijin lingkungan dari DLHK Prov. NTB pada awal bulan pebruari 2020,  dan disetujui untuk pembahasan pada tanggal 26 pebruari di kantor DLHK prov. NTB dengan melakukan presentasi kepada Tim DLHK NTB dan hasilnya Tim meminta agar pemprakarsa melengkapi rekomendasi dari KSOP, karena DKP NTB tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Rekomendasi TKPRD diwilayah kerja KSOP (DLKP/DLKR) dikarenakan diwilayah tsb berlaku UU 17/2009 tentang Pelayaran,"jelasnya panjang lebar.

Lalu paska pertemuan itu, lanjut mantan Ketua DPRD Kota Bima inu, pemprakarsa kemudian melakukan pengurusan berkaitan dengan apa yang disarankan oleh Tim Teknis.

Setelah Rekomendasi KSOP terbit baru diadakan pembahasan lanjutan izin lingkungan dengan Tim Teknis DLHK NTB. Dikarenan masa pandemi covid 19, maka pembahasan dilakukan melalui vidio converence pada tanggal 15 mei 2020.

Adapun hasil dari pembahasan tersebut jelasnya, Tim Teknis DLHK NTB tetap meminta Rekomendasi TKPRD NTB, padahal TKPRD sudah menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam otoritas KSOP. Dan mereka (Tim Teknis DLHK NTB, red), menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait dengan pembangunan dermaga wisata ini baik pada aspek lingkungan maupun pada aspek lainnya karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan minor dari seluruh pekerjaan di wilayah darat dari pemprakarsa yang berencana membuat destinasi wisata untuk masyarakat Kota Bima.

"Oleh karena adanya pernyataan tersebut, kami memulai membangun dermaga wisata. Sampai dengan hari ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat kota bima, kabupaten bima dan bahkan kabupaten dompu sebagai salah satu alternatif wisata baru di Kota Bima secara gratis,"pungkasnya.(KO.O7)

No comments

Powered by Blogger.