Polres Bima Musnahkan BB 2020, Berupa Narkoba dan Miras
Bima,KabaroposisiNTB.Com--Jajaran Polres Bima telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras, jenis shabu, Miras, dan Obat-obatan terlarang hasil penyitaan operasi dari bulan Januari s/d Nopember 2020,Rabu(2/12) pkl 09.00 wita, Bertempat di Mapolres Bima.
Kegiatan pemusnahan Barang bukti di dihadiri oleh Kapokres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo Sejumlah.S.I.k,JPU Syahrul SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima,Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin dan penyidik Sat Resnarkoba , " Ujar Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima.
Adapun rincian barang bukti yang di musnahkan antara lain Narkotika jenis shabu Seb anyak 10 gram,rangkaian bong 2 buah, timbangan 1 buah,kaca slinder 1 buah, plastik klip besar 4 lembar, plastik klip kecil 286 lembar, Bir bintang 120 botol, arak 4 jerigen dan Obat Trihexyphi 200 butir " Jelas Kasubbag Humas "
Sebelum di laksanakan pemusnahan barang bukti, di awali dengan sambutan dan arahan Kapolda NTB Irjen Pol M. Iqbal S. I.K MH secara virtual yang di ikuti oleh Kapolres, Kasat Resnarkoba jajaran Polda NTB dan Instansi terkait .
Dalam sambutanya Kapolda NTB mengatakan bahwa :
- Kita mengetahui bersama , narkoba adalah musuh kita bersama, untuk itu negara harus memiliki strategis yang lebih dalam menanggulangi beredarnya narkoba, tentu semua elemen harus berperan dalam memberantas peredaran narkoba ini,
- Polri harus terus bersinergi dan bergandengan tangan bersama sama, lanjut Kapolda, dalam memberantas narkoba ini untuk menyelamatkan generasi bangsa yang sudah terkontaminasi oleh narkoba.
- Melalui forum ini mari kita sama-sama bahu membahu apapun resiko mari kita sama memberantas narkoba dan saya mengapreaseasi apa yang sudah di lakukan oleh direktur narkoba dan anggotanya baik yang ada di Kabupaten dan Kota di seluruh Polda NTB dengan capaian yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Wahyuddin menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan baik narkotika jenis shabu dan perangkatnya, minuman keras dan obat obatan terlarang ( Daftar "G ") Merupakan hasil sitaan dari Januari hingga Nopember 2020 ini maupun ada juga yang hasil tangkapan yang kasus sudah P21 ( pelimpahan ke JPU).(KO.O1,Red)
No comments