Diduga Langgar Prokes, Bupati Bima dilaporkan

foto: Saat Komunitas Pemuda Madani Laporkan Bupati Bima diduga Melanggar Pokes.

Kota Bima,KabaroposisiNTB.Com--Dugaan melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan covid-19 saat kunjungan ke Kecamatan Langgudu, Ahad (07/03/2021) kemarin, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke pihak kepolisian.

Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dilaporkan oleh Komunitas Pemuda Madani ke SPKT Bareskrim Polres Bima Kota pada Rabu (10/03/2021). Hal ini dibenarkan Ketua Umum Pemuda Madani Kabupaten Bima, Imam Sulaiman, melalui beberapa media.

Ia menuturkan, pihaknya resmi melaporkan Bupati Bima dan rombongan yang diduga melanggar prokes covid-19, merujuk postingan video saat bernyanyi bersama di Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, pada hari Minggu (7/3).

"Persoalan ini tak sesuai dengan gencarnya penegakkan prokes, Malah Bupati Bima mengabaikan dengan bernyanyi bersama masyarakat, berkerumun, dan tanpa menggunakan masker," ungkapnya.

"Tindakan yang jauh dari keteladanan dan melanggar UU Prokes Covid19,” katanya saat di wawancara oleh warta matakita.co.

Lebih lanjut, penasehat Hukum Imam Sulaiman, Bahrai S.H mengatakan, kami telah mempersiapkan alat bukti berupa rekaman video dan saksi dari masyarakat sekitar untuk memberikan keterangan.

Sementara itu, Kapolres Bima Kota melalui Kanit SPKT, Junaidin mengaku telah menerima laporan pengaduan dengan nomor register: STTPL/K/142/III/2021/NTB/RES Bima kota.(RED,KO.O7)


No comments

Powered by Blogger.