Kadis: BPD dan Pemdes Mitra, Semua Ada Regulasi dan Aturan Bagi Keduanya

foto: Tajuddin SH, MSi, Kepala Dinas DPMdes Kabupaten Bima.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Kepala Dinas DPMDes Tajuddin SH, MSi, menyampaikan bahwa pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah mitra di desa. akan tetapi ada regulasi dan tupoksi mekanisme dalam mereka menjalankan tugasnya masing masing. Hal ini dirinya ungkap usai Rakor di wilayah kecematan Bolo, pada senin 15 Maret 2021.

Ia menyampaikan, saat ini banyak kejadian dibeberapa desa adanya ketidak harmonisan BPD dan Pemdes. Padahal, sesuai mekanime dan aturan mereka adalah mitra kerja," katanya. 

"Apalagi saat ini pengajuan RKPdes untuk pencairan dana desa. Hal ini tak harus terjadi bagi desa, pasalnya Pemdes juga butuh BPD dalam menyetujui rancangan itu, tak elok kepentingan masyarakat karena kedua lembaga ini tak harmonis," terang Kadis Asli Bontokape Bolo ini. 

Kata Dia, sesuai aturan dan regulasi fungsi BPD itu jelas mereka tau. Akan tetapi Pemerintah Desa juga harus mampu menjaga keharmonisan sebagai partner kerjanya," tegas Tajuddin. 

"Dirinya juga ingatkan, agar kemitraan ini tetap dijaga demi masyarakat banyak. Mengingat saat ini banyak sekali problem antara Pemdes dan BPD yang terjadi Miskomunikasi, ada yang Pemdesnya tak ingin fungsi BPD dimaksimalkan, ada juga BPD yang keluar dari mekanisme fungsi," tuturnya.

Selaku, Warga Sila dia tak menginginkan peristiwa ini terjadi di Kecematan Bolo, begitu juga di kecematan lain. Karena BPD dan Pemerintah Desa adalah Mitra kerja," tambah Tajuddin.(KO.O5)

No comments

Powered by Blogger.