Kembali Fakta Lain Terungkap, dibalik Kasus 26 Milyar, Ternyata Pemda Berhentikan Kerjasama BPNT

foto: Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima Hariman,SE.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Kembali kasus 26 Milyar, muncul fakta lain, Yakni ternyata Pemerintah Kabupaten Bima menghentikan kerjasama BPNT antara perusahaan green dengan PD.Wawo, sejak 21 Juli 2020 lalu. Hal ini dingkap Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima, Hariman, SE, melalui Whatshappnya, pada media ini. 

Ia mengatakan, peringatan untuk menghentikan kerjasama tersebut bukan secara lisan melainkan tertulis saat itu," ungkapnya.

BACA JUGA: PLT Direktur PD Wawo Atas Pemalsuan Tanda Tangan, Atas MOU Dengan PT Green

Dia pertegas, sejak saat itu kami sebagai dewan pengawas, sudah meminta menghentikan semua kerjasama. Baik yang kami tahu maupun tidak, itu dilakukan sejak masalah ini muncul sesuai surat peringatan di atas," kata Hariman saat Jum,at (12/3).

"Anehnya, Sekitar Juli pihak perusahaan datang lapor ada kontrak 26 M. Kami kaget saat itu, karena tidak pernah diberitahu baik secara lisan apalagi tulisan tentang kerjasama itu," terangnya.

BACA JUGA: Perlahan Kasus 26 Milyar Terkuak, Sehari dilaporkan PD Wawo, Pemilik Koperasi Ngaku Korban

Dikatakannya, surat peringatan menyusul tidak adanya pemberitahuan terkait kerjasama tersebut. Hal itu adalah salah satu  sikap bagian ekonomi terkait Persoalan tersebut.

Ditambahkan Hariman, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dengan masalah tersebut. "Ini untuk bahan evaluasi demi perbaikan tata kelola bisnis PD. Wawo ke depannya," akunya.

"Kerjasama tak pernah diberitahu kepada kami. Maka pihak nya tak tau apalagi untuk  mengawasi terkait sejumlah Barang yang dikirim PT.Green, Kalau ada pemberitahuan, otomatis kami akan mengawasinya.Tapi ini tidak, kami tahu setelah masalah rumit," ucapnya.

Disisi lain, saat ini kasus itu telah masuk di proses hukum. Dirinya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. "Karena masalah ini masuk ranah hukum. Biarkan kita tunggu saja proses hukum," terangnya.(RED,KO.O1)


No comments

Powered by Blogger.