Panas! Laporan Ke KPK, Bupati Bima Ancam Akan Lapor Balik Jika Tak Ada Bukti

foto: Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, SE saat syukuran di Desa Dena, Kecematan Madapangga.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Terkait Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima Rafidin melaporkan dugaan anggaran COVID-19 yang dialokasikan melalui APBN Tahun Anggaran 2020 Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE beberapa waktu lalu.

Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri saat ditemui beberapa awak media pada acara syukuran di Madapangga, Rabu (10/3), Dae Dinda menjelaskan terkait laporan salah satu anggota DPRD dari Partai PAN Rafidin itu adalah hal lumrah," ucapnya.

"Itu haknya dia, namun yang jelas itu harus dibarengi dengan Bukti. Kalau tak ada bukti dirinya akan lapor balik," tuturnya. 

BACA JUGA: Bupati Bima, Resmi Dilaporkan Ke KPK Terkait Dana Covid-19

Sambung Dae Dinda, apa yang dikatakan satu orang anggota dewan itu tidak benar dan tuduhan itu tak mendasar. Kami sudah lakukan penuh amanah dan tanggung jawab sesuai aturan,"ungkapnya, Pada Rabu (10/3) siang.

Dinda menegaskan, Bupati tidak bodoh, tidak serakah, dan memahami mana hak dan kewajiban. Jadi, kalau Bupati memangkas hak masyarakat, itu sudah menyimpang.

"Saya tahu tindakan yang benar dan yang salah. Saya diangkat oleh masyarakat sehingga sangat tidak mustahil mengambil hak mereka,"tandas Dinda.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.