Syah, Laporan DPRD Bima Masuk di KPK dan Teregister

foto: Ali Fikri Juru Bicara KPK.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Komisi Pemberantasan Korupsi republik Indonesia (KPK RI) telah menerima ratusan aduan sampai pada maret 2021 termasuk kabupaten bima. 

Sebelumnya, Seperti diketahui Laporan dugaan korupsi dana Korona sebesar 50 miliar yang di laporkan oleh salah satu anggota DPRD kabupaten Bima yaitu Rafidin, S. Sos kini telah diterima oleh KPK RI tertera tanggal 24 Februari 2021. 

Melalui Juru bicara KPK RI dilangsir dari detik.com, menyatakan bahwa aduan dan laporan dugaan korupsi di tahun 2021 lebih banyak baru dan baru beberapa bulan memasuki tahun 2021 ucap Ali Fikri.

Ali fikri menjelaskan, Laporan dugaan Korupsi beberapa bulan mengawali tahun 2021 ini lebih banyak dari pada tahun tahun sebelumnya di bulan awal tahun" tutur Juru Bicara KPK. 

Selanjutnya Fikri sendiri menyampaikan untuk Kabupaten Bima laporan Dugaan dana Covid-19 sebesar 50 miliar sudah kami terima dan teregister tertera tanggal 24 Februari 2021".

Lanjut Ali Fikri tentu permasalah korupsi pihak KPK harus mempelajari dulu laporan dugaan tersebut" tutur fikri. 

Fikri tegaskan bahwa sesuai dengan pernyataan ketua KPK Firli Bahuri tegas bahwa jika terbukti korupsi dana bantuan sosial berupa dana penanganan Covid-19 maka akan dihukum mati. 

Tutup Fikri bahwa memang di negara Indonesia ini praktek Kolusi Korupsi dan nepotisme terus kita tuntaskan maka dari itu kami meminta Rakyat pada umumnya untuk tidak takut melaporkan jika ada temuan indikasi praktek korupsi di Indonesia.(RED,KO.O1)


No comments

Powered by Blogger.