Oknum Pejabat Kantor Aset Lombok Barat diduga Jual Aset Senteluk Senilai 2 miliar, Kejaksaan Diminta Usut Tuntas
Aset Tanah yang diduga dijual. |
LOBAR,KabaroposisiNTB.Com--Terbongkarnya kasus penjualan aset pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Desa Senteluk menyebabkan sejumlah pejabat Pemkab Lombok Barat dimintai keterangan oleh Kejaksaan.
Tidak main main, tanah aset pemda seluas 2098 m2 yang diperkirakan bernilai 2 miliar rupiah dan terletak di Desa Senteluk Kecamatan Batulayar tersebut diduga dijual oleh Oknum Pejabat di Kantor Aset Daerah Lombok Barat yang menjabat tahun 2015. Hal ini disampaikan oleh Firman Dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi di Mataram, Minggu, 11 April 2021.
Menurut Firman berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah pihak, ia mengatakan bahwa kasus ini bermula saat adanya surat Keterangan dari Oknum Pejabat Kantor Aset Daerah tahun 2015 bahwa aset tanah Senteluk tersebut bukan merupakan aset dari Pemda berdasarkan surat Keputusan Bupati no 434 tahun 2003 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemda Lombok Barat pada pihak ketiga.
"Berdasarkan surat keterangan tersebut akhirnya tanah aset tersebut dijual seharga 600 juta oleh pihak ketiga. Padahal harga pasaran disana diperkirakan mencapai 2 miliar rupiah," tuturnya.
Firman melanjutkan yang menjadi persoalan dan kemungkinan besar dapat menjerat oknum pejabat pada kantor Aset tersebut adalah adanya surat sporadik dari Kepala desa Senteluk terhadap tanah aset tersebut dan adanya surat keterangan dari Kepala Kantor Aset Lombok Barat tahun 2011 yang menyatakan bahwa aset tersebut merupakan aset Pemda.
Hal ini menjadi masalah karena Oknum Pejabat Kantor Aset tahun 2015 mengeluarkan surat keterangan baru tanpa memperhatikan sporadik dari kades senteluk dan surat keterangan dari kepala kantor aset tahun 2011. "Jadi masalahnya adalah surat keterangan kepala kantor aset tahun 2015 yang menerangkan bahwa tanah tersebut bukan aset pemda sehingga menjadi dasar terjadinya jual beli" ujarnya.
Ia mengatakan bahwa hal ini tentu sangat merugikan pemda karena surat keterangan dari Oknum Pejabat Kantor Aset tahun 2015 menyebabkan pemda kehilangan aset yang diperkirakan senilai kurang lebih 2 miliar rupiah. Kerugian ini menurut Firman tidaklah sedikit karena nilainya cukup fantastis. "Nilai aset ini cukup tinggi dan saya heran kok bisa oknum pejabat kantor aset melepas aset ini melalui surat keterangannya tahun 2015 padahal tahun 2011 ada sporadik yang diterbitkan kades dan surat keterangan dari kepala kantor aset sebelumnya yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah aset pemda lobar" ujarnya.
Karenanya ia meminta agar kasus ini dapat diusut tuntas oleh Kejaksaan Negeri Mataram. Sebab nilai kerugiannya sangatlah tinggi. Ia meminta agar Kejaksaan Negeri Mataram dapat memprioritaskan kasus ini karena sangat merugikan daerah. "Kami harapkan ini dapat di atensi oleh Kejaksaan karena nilainya fantastis dan agar ada efek jera sehingga kasus ini tidak terjadi lagi" ujarnya.
Ia percaya bahwa kejaksaan akan mengusut tuntas kasus ini karena kejaksaan agung dan kejaksaan tinggi benar benar menekankan agar kejaksaan tidak main main dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah. "Kami yakin Kejaksaan akan mengusut ini hingga tuntas," tegasnya.(RED,Tim)
No comments