10 Ton Pupuk Subsidi Ilegal Diamankan Pihak Polres Bima, Diduga Milik CV Wiratama
Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Sebanyak 200 sak/10 Ton pupuk urea subsidi diduga milik CV Wiratama dan UD Lambitu Jaya hendak dijual di Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB, diamankan Reskrim Unit Tipidter Polres Bima yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Ari Tri Wibowo, SH pada hari rabu tanggal 19 Mei 2021 Pukul 12.00 Wita. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim IPTU Adhar S.SoS, pada media ini, Rabu (19/5).
Ia menyampaikan anggota melakukan tangkap tangan terhadap penyalahgunaan peredaran pupuk subsidi jenis urea tanpa izin atau peredaran tidak sesuai prosedur setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada giat bongkar pupuk subsidi jenis urea subsidi yang di duga tidak sesuai dengan area wilayah peruntukanya," jelas Adhar.
Kata dia, Pemilik pupuk 200 Sak/10 Ton, ini diduga milik Distributor CV Wiratama dan UD Lambitu informasi awal pihaknya terima, ternyata di TKP memang ada pendistribusian pupuk di lokasi yang diinformasikan," tambahnya.
"Adapun barang yang diamankan 1 (Satu) Unit Truck Merek Toyota, Type DYNA, Warna Merah terdapat lis Kuning Hitam, Nomor Polisi EA 8539 SZ, 200 sak/10 Ton pupuk urea subsidi, 2 (dua) lembar Surat Pengantar Pupuk/Surat Jalan CV Wiratama kepada KIOS Lambitu Jaya, Tanggal 18 Mei 2021 serta 2 (dua) Lembar Surat Berita Acara Penyerahan Pupuk Bersubsidi di Lini IV KP NTB, Tanggal 18 Mei 2021," tutur Kasat.
Ditambahkan Kasat, adapun dugaan pidana sebagaimana; Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 21 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M- DAG /PER/2013 tentang Perdagangan dan Penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 07 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi ancaman bagi diduga pelaku," jelas Adhar selaku Kasat Reskrim Polres Bima.(KO.O1)
No comments