Ae Pupuk Kaltim: Kasus Penyelundupan Pupuk, UD Lambitu Terancam dipecat Selaku Pengecer
Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Terkait kasus dugaan Penyelundupan Pupuk yang diamankan pihak Reskrim Polres Bima melalui Anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) beberapa waktu lalu, yang menyeret nama CV. Wiratama kepada pengecer UD. Lambitu, yang viral dan ramai diperbincangkan sampai di telinga petinggi pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) wilayah NTB.
Diketahui bersama, terungkapnya kasus tersebut setelah adanya operasi tangkap tangan oleh pihak Tipdter Polres Bima, saat pembongkaran pupuk di wilayah Desa Nisa Woha Bima, yang semestinya dibongkar di kios pengecer UD Lambitu di Kecamatan Lambitu.
Acount exequtive Pupuk Kaltim NTB Hidayat menyampaikan pihaknya telah merekomendasikan UD. Lambitu untuk dipecat sebagai pengecer pupuk Subsidi di wilayah setempat. Sebab, menurutnya, kasus tersebut sangat fatal dan tak bisa ditolerir.
BACA JUGA: 10 Ton Pupuk Subsidi Ilegal Diamankan Pihak Polres Bima, Diduga Milik CV Wiratama.
"Kami dari pihak Pupuk Kaltim NTB sudah meminta ke pusat maupun ke CV. Wiratama sendiri agar UD Lambitu dipecat sebagai pengecer," ujar Hidayat, saat dikonfirmasi via seluler, Sabtu (22/5/21).
Terkait penangkapan tersebut, dirinya mengaku sangat mengapresiasi kinerja pihak Polres Bima selaku KP3 tingkat Kabupaten yang berhasil membongkar dan mengungkap kasus penyelundupan pupuk tersebut. Sebab, kata dia, persoalan tersebut memang kerap kali terjadi, hanya saja tidak mampu dibuktikan secara data.
"Kita apresiasi kinerja KP3 Kabupaten Bima mampu mengungkap kasus ini, karena memang dari kemarin ada satu wilayah yang terus kita pantau dan diawasi terkait penyaluran pupuk. Sehingga pada Rabu kemarin terbukti ada penangkapan," terangnya.
Ditanya apakah CV. Wiratama akan tetap jadi Distributor jika terbukti bersalah?, Dirinya enggan berkomentar banyak, karena dikhawatirkan akan menjadi polemik dikemudian hari.
"Kita tidak bisa menjelaskan sekarang, takutnya akan menjadi polemik. Apalagi soal pecat memecat Distributor, bukan kewenangan kami. Intinya, kita tetap menghormati proses hukum yang berlaku, dan bagaimana kelanjutannya nanti, kita tunggu saja keputusan pihak kepolisian," tutupnya.
Terpisah, Pemilik UD. Lambitu Jaya Nur Qomariah saat dikonfirmasi via WA, Sabtu (22/5/21) mengakui bahwa memang pihaknya-lah yang telah mengarahkan pupuk subsidi tersebut untuk dibongkar di luar wilayah peruntukannya yakni Desa Nisa Kecamatan Woha. "Iya memang saya yang salah, karena menjual pupuk yang bukan di wilayah sendiri," akuinya.
Ia menuturkan saat penangkapan itu, pihaknya langsung menuju Polres Bima dan memberikan keterangan sesuai yabg terjadi. "Saya langsung ke Polres dan ditanyai soal penyaluran pupuk yang melanggar prosedur. Dan saya mengakui itu kesalahan pribadi saya," terangnya.
Namun pasca diintrogasi polisi saat operasi tangkap tangan beberapa hari lalu, pengecer pupuk di wilayah Lambitu ini mengaku belum ada pemanggilan lanjutan dari pihak kepolisian, dalam hal ini Tipidter Polres Bima, meski terduga pelaku secara terang terangan mengakui di hadapan polisi atas perbuatannya yang melanggar aturan dan hukum. "Belum ada pemanggilan untuk saya. Hanya ditanya pada saat pertama penangkapan itu saja," tandasnya.(KO.O1)
No comments