Divonis 4 Bulan Kasus KDRT, Alfian: Kita Akan Naik Banding

Suasana Sidang Keputusan di Pegadilan Negeri Dompu, Photo: RED.

Kabupaten Dompu,KabaroposisiNTB.Com-- Putusan sidang sementara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dompu NTB, Selasa (25/5/21) terkait kasus KDRT Oknum anggota DPRD Dompu Alfian (32) dengan sang istri Indah Pratiwi Ningsih (25), status hukumnya kini mulai jelas. 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mukhlassuddin SH, MH itu, dalam bacaan dakwaanya menerangkan bahwa Alfian melanggar pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), sehingga divonis empat bulan penjara. 

Putusan vonis oleh Majelis Hakim tersebut rupanya tak sepenuhnya diterima oleh terdakwa Alfian, karena dianggap terlalu lama. Karena itu, pihaknya berencana akan melakukan naik banding. "Soal hasil putusan sidang hari ini, kita akan naik banding," tegas Alfian, usai menghadiri sidang vonis di PN Dompu, Kamis (25/5/21).

Menurutnya, langkah tersebut memang harus diambil. Mengingat banyak point tuntutan dari korban yang dibacakan Majelis hakim tak sesuai dengan realita yang terjadi, salah satunya soal luka yang dialami korban.  

"Banyak point yang diduga direkayasa oleh korban, termaksud soal luka yabg dialaminya. Makanya kita harus ambil langkah ini (naik banding)," ujar dia.

Dirinya mengaku sangat kecewa atas hasil putusan sidang tersebut, karena terkesan subjektif dengan dilampirkan berkas tuntutan dari korban yang dinilai tak faktual. Harusnya, kata dia, pihak pengadilan minimal menjadikan standar rujukan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut  hanya satu bulan penjara sebagai mana dalam pasal 44 ayat 4.

"Keputusan hakim ini jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan JPU, yang meminta saya hanya hukum satu bulan penjara. Minimal pihak PN Dompu sendiri dapat menjadikan rujukan dari JPU," sesalnya. 

Oleh sebab itu, pihaknya kembali mengaskan bahwa hasil putusan sidang tersebut belum bisa ia terima karena akan naik banding. "Intinya kita tetap akan naik banding, karena banyak point dakwaan yang tidak faktual," tutupnya singkat.(RED,KO.O7)

No comments

Powered by Blogger.