Galian C Diduga Kuat Ilegal Beroperasi di Desa Risa

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Akhir-akhir ini, Galian C di Desa Risa, Kecamatan Woha, menimbulkan persoalan dan keresahan bagi warga setempat, hingga warga di Kabupaten Bima.Bagaimana tidak, galian C tersebut diduga kuat merupakan galian Ilegal, tetapi tetap beroperasi dan melanggar peraturan dan perundang-undangan.

Direktur BCW, yang juga Tokoh Pemuda Desa Risa, Usrah S.H, berpendapat bahwa galian C yang dilaksanakan di Desa Risa, diduga kuat beroperasi secara ilegal.

"Perusahaan yang melakukan penggalian tersebut kami duga kuat, melanggar Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara," terang Usrah Kamis, (6/5/2021).

Usrah juga menuturkan bahwa, dia mendapatkan banyak informasi, bahkan Kepala Desa Risa, ikut terlibat dengan persoalan, penggalian ini.

"Kami menduga, dia lebih mementingkan kepentingan pengusaha ketimbang mementingkan kepentingan masyarakatnya," ungkap Ketua BCW.

Dia juga berharap Kepala Polisi Resor Kabupaten Bima, harus segara bergerak dan bertindak serta mengamankan area galian yang diduga Ilegal tersebut.

"Pihak kepolisian harus segera mengamankan dan menghantikan galian yang diduga kuat ilegal tersebut," tegas Usrah.

Dia menambahkan, Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai  tambah secara nyata bagi pertumbuhan  ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

"Karena itu, pengaturan mengenai pertambangan  mineral dan batubara yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tapi, dinilai masih belum dapat menjawab  perkembangan, permasalahan, dan  kebutuhan hukum  dalam penyelenggaraan  pertambangan mineral dan batubara," beber Usrah.

Usrah menegaskan, Oleh sebab itu Pemerintah bersama DPR-RI telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 3 Juni 2020.

"Terkait dengan hal tersebut salah satu kententuan dalam pasal 173C Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah adanya penghentian sementara kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait penerbitan izin baru untuk jangka paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 berlaku (berlaku 10 Juni 2020).

Nah, terkait dengan pemberian ijin usaha pertambangan dan sebagainya telah diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020.

"Sebagaimana pemjelasan dalam surat Gubernur NTB melalui Surat Nomor 540/271/ESDM/2020 tangal 11 Agustus 2020," tutup Usrah.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.