Kepala DPMPTSP NTB,Menyusun SKP Sebagai Sarana Penilaian Prestasi Kerja ASN

Keterangan Foto: Saat ASN di Ruang Lingkup DPMPTSP Provinsi NTB Gelar Rapat.

Mataram,KABAROPOSISINTB.Com--Seluruh ASN di ruang lingkup DPMPTSP Provinsi NTB mengikuti kegiatan Pendampingan Pengisian SKP Tahunan 2021oleh BKD Provinsi NTB. Sekretaris Dinas PMPTSP Provinsi NTB Wahyu Hidayat, S.STP, MAP membuka kegiatan pendampingan yang dilaksanakan di Aula Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi NTB tersebut. 

Perlu diketahui,SKP merupakan singkatan dari Sasaran Kinerja Pegawai yang merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).Seorang ASN wajib menyusun SKP berdasarkan rencana tahunan instansi yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.

SKP memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian, yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP disusun sebagai suatu alat atau sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja pegawai.

Sementara itu,H. Rum,Kepala DPMPTSP NTB menjelaskan, bahwa mengikuti kegiatan pengisian SKP sebagai bentuk memuat tugas jabatan dan sarana penilaian kinerja pegawai, jelasnya.

Lanjutnya,mengikuti kegiatan tersebut, kita bisa menilai dan menyaring seberapa jauh loyalitasnya pegawai dalam menuntaskan amanat yang di tugaskan,tuturnya.(Red,Ko.O3)

No comments

Powered by Blogger.