Tanah Relokasi Masuk Sebagai Tanah Eks Jaminan,Pemenang Alami Kerugian

Keterangan Foto: Syamsul Rizal Pemuda Desa Bolo, Kecamatan Madapangga.

Bima,KABAROPOSISINTB.Com--Lagi-lagi masalah di lahan pekerjaan Relokasi hunian perumahan program pemerintah pusat bagi daerah kabupaten Bima,NTB,menuai problem atas lahan yang digunakan untuk pekerjaan. 

Salah satu,pemenang yang mengikuti pelelangan tanah eks Jaminan pemerintah daerah beberapa waktu lalu di lahan tersebut dirugikan atas haknya.Pasalnya, Ia mengikuti tender dan menang tapi tak mendapatkan tanah tersebut," ucapnya pada media ini, Selasa (25/1). 

"Anehnya lagi,Ia menuturkan juga, kenapa tanah yang dipakai untuk relokasi perumahan pihak Pemda melalui Dinas BPPKAD ikut dimasukkan dalam penenderan tanah eks Jaminan," sesalnya. 

Kata dia,atas kondisi ini secara pribadi merasa dirugikan.Belum lagi,tanah haknya yang ada sertifikatnya juga belum diganti melalui proses tukar guling oleh Pemda Bima sampai hari ini," ucapnya. 

Syamsul Rizal pemuda Desa Bolo kecamatan Madapangga pada media ini menyampaikan tindakan ini dianggap ceroboh dan diluar kewajaran. 
"Kok bisa pemerintah daerah melakukan itu, sementara program pemerintah pusat yang masuk jangan sampai masyarakat dirugikan seperti hal diatas," tuturnya. 

"Dirinya menilai dan menduga, kemampuan pemerintah daerah kabupaten Bima dalam melaksanakan program terkesan suka dan tak dipikirkan awalnya, seperti kejadian di relokasi ini sejak awal hingga akhir diprediksi bakal akan ada persoalan," katanya.

Menurut dia,kondisi ini sengaja dibuat pemerintah daerah kabupaten Bima agar mampu mendapatkan pencitraan dan keuntungan dari program pemerintah pusat," tambah Syamsul Rizal aktivis Bima ini. 

"Disisi lain, pemerintah daerah harus mampu menjaga nama demi menjaga program pemerintah pusat, tapi faktanya berkata lain saat ini," tandasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pihak terkait belum bisa dikonfirmasi atas kondisi ini.(Ko.O5)

No comments

Powered by Blogger.