Dikenal Licin, Seorang Terduga Kepemilikan Shabu Akhirnya Berhasil Diringkus

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Satuan Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkoba jenis Shabu, dengan mengamankan terduga berinisial AR alias Ovan (L/32), warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Selasa (15/03/22).
 
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka,membenarkan telah diamankannya terduga AR tersebut.
 
AR yang diamankan di Desa Talabiu itu,mengutip Adib,dikenal licin.
 Pasalnya,terhitung 2 kali Tim Opsnal Satresnarkoba mencoba menggerebeknya, ia mampu meloloskan diri.
 
Namun kali ketiga ia jatuh juga di tangan Tim yang tak kenal jeda sebelum berhasil mengamankan targetnya itu.
 
Adib bertutur, pada saat diamankanpun, terduga masih berupaya mengelabui petugas dengan membuang Barang Bukti (BB) yang dikuasainya.
 
Bagusnya, para petugas tak terkecoh dan menjumput barang haram yang dibuangnya itu untuk diamankan, dengan ikut disaksikan oleh ketua RT setempat.
 
Tidak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di atas rumah Terduga, dan behasil menemukan klip kosong bertuliskan angka 200 dan 100, yang diduga bandrol harga per paket, diperkuat pula dengan pengakuan terduga.
 
Hasil penggeledahan lebih lanjut, petugas kembali menemukan Narkoba jenis Shabu yang disembunyikan terduga di pojok kamar dalam bungkus rokok.
 
“Lokasinya tidak jauh dari ditemukannya BB kedua, berupa klip kosong berlabel itu,” ungkap Adib.
 
AR pun tidak berkutik. Dari tangannya, petugas behasil menemukan 4 poket besar shabu siap edar dan uang yang diduga hasil dari penjualan barang haram itu Rp.200.000.
.
“Ironisnya, pada saat itu tiba tiba ibu terduga datang dan hendak merampas barang bukti dari tangan petugas,” kata Adib.
 
Sementara itu, AR mengaku kalau barang haram itu didapatinya dari JF alias jager (L/34) yang merupakan kakak kandungnya sendiri.
 
Tak buang waktu, Tim Opsnal yang dipimpin  KBO  Resnarkoba, I Gede Arnawa SH, langsung bergerak menuju rumah JF.
 
Sayangnya, para petugas tidak menemukan JF di rumahnya. Namun hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan BB Berupa alat Hisap Shabu atau Bong.
 
“Usai itu terduga dan sejumlah barang bukti digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut.” Tutup Adib.(RED,KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.