Komisaris PT BSA Belum diganti, Dua LSM Sorot
Ketua LSM Bimpar NTB Abdul Gani alias Baba Ghen mengungkapkan
sebenarnya OPD tidak bisa jadi pemegang saham mayoritas di PT Bank Pesisir Akbar, karena tidak ada di dalam undang-undang PT," ucapnya.
"Umi nurma menjadi dewan komisaris utama sejak tahun 2021, sebenarnya dia tidak bisa jadi dewan komisaris utama, karena ada Definitifnya, ada apa dengan Pemda Bima dalam hal ini Bupati Bima," Imbuh Baba Ghen.
Kata dia, kuat dugaan kami ini ada permainan atas jabatan Umi Nurma ini , Apalagi beliau sangat dekat dengan penguasa saat ini. Disatu sisi PT BSA itu selalu mendapatkan anggaran penyertaan modal, sementara PAD daerah tak dapat di berikan PT BSA dengan besar malah merugikan daerah," ujar Baba Ghen.
Sambung Baba Ghen, belum lagi sampe sekarang Hj Nurma belum mampu menunjukkan SKnya sebagai dewan komisaris utama. Menyikapi kondisi ini, kuat dugaan PT BSA dipergunakan untuk kepentingan orang tertentu bukan kepentingan masyarakat umum," tambah ketua Bimpar NTB.
"Pihaknya meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Bima agar ini diatensi dan kepada pihak dewan juga mengawasi tentang ini," pintanya.
Lain halnya dengan ketua BCW Adriansyah meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Bima dan lembaga legislatif (DPRD) agar penyertaan modal untuk PT BSA diberhentikan. Masih banyak BUMD lain yang butuh penyegaran seperti PDAM dan lainnya.
Sambung Adriansyah, belum lagi Keberadaan PT BSA itu juga tak mampu menunjukkan berbadan hukum seperti dituding LSM Bimpar NTB. Merujuk atas hal ini, kuat dugaan kami ada indikasi penyedotan APBD untuk kepentingan orang orang tertentu.
"Apalagi ditambah salah satu pejabat teras orang terdekat Bupati Bima dijadikan Komisaris di PT BSP. Inikan tergambar dengan jelas adanya indikasi lain," tambah Adriansyah.(Marlin)
No comments