Pemerhati Kebijakan, Ahmad Erik dan BCW Minta BPKP serahkan Hasil Temuan 2,37 Miliar ke APH
BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Barat telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp. 2,37 Miliar dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SDN dan SMPN di Kabupaten Bima tahun 2021.
Temuan BPKP tersebut terdapat di 44 SDN dan 113 SMPN dari total SDN dan SMPN di Kabupaten Bima yang kurang lebih 500 Sekolah ini menjadi perhatian para pemantau kebijakan dan LSM di Kabupaten Bima.
Direktur Bima Watch Coruption (BCW) mengungkapkan berkaiatan dengan temuan tersebut, BPKP RI perwakilan Propinsi NTB harus segera menyerahkan kepada aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan, sebagaimana kewenangnya yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara BPKP dengan aparat penegak hukum terkait pencegahan dan pemberantasan koruspsi," ujarnya.
"Salah satunya antara lain menyerahkan temuan yang mengandung unsur pidana kepada aparat penegak hukum," tutur Adriansyah.
Senada dengan Adriansyah, Ahmad Erik salah satu pemerhati Kebijakan di Kabupaten Bima asli Langgudu mengucapkan agar Aparat penegak hukum juga harus menidaklanjuti dengan serius temuan BPKP RI perwakilan Propinsi NTB tersebut soal dugaan kerugian negara senilai Rp. 2,37 Miliar di 157 Sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima," ungkapnya.
Ditegaskannya, temuan ini supaya ada kepastian hukum atas permasalahan tersebut dan memastikan akuntabilitas keuangan daerah. Selain dari itu, temuan BPKP tersebut juga dapat dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membersihkan penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan di Kabupaten Bima dari praktik KKN," imbuhnya.
"Dugaan tindakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) tersebut layak diperikasa dan ditelusuri karena selain telah menyalahi aturan juga mengingat masih banyaknya rakyat miskin yang menderita di berbagai desa, pengangguran dan sarana-sarana pendidikan yang sudah tidak layak pakai, akibat dari praktek KKN yang semakin merajalela," tandas Ahmad Erik.
Disisi lain, BPKP juga harus tegas karena ini uang Negara dan APH jangan mandul dan tutup mata apalagi telah viral dan ramai diperbincangkan dan Dibahas masyarakat," jelasnya.(KO.O1)
No comments