Salah Satu Pejabat Dikbudpora Kabupaten Bima diduga lakukan Pungli
BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Dugaan pungutan liar alias pungli pada lingkup Dinas Dikbupora Kabupaten Bima NTB, kembali terjadi sebelumnya PKBM dan PAUDNI selalu disorot atas dugaan pungli. Kali ini, Pungutan liar diduga dilakukan kepada sejumlah guru honorer yang membuat SK Dinas sebagai syarat untuk dilampirkan guna mendapatkan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (UNTPTK).
Guru honorer tersebut, harus merogoh kocek sebesar 50 hingga 100.000 per SK. Jika ditotal dengan jumlah akumulatif tenaga honorer Kabupaten Bima sesuai data Dapodik Kementerian Pendidikan 2022, sebanyak 16.840 orang.
"Jika jumlah ini dikali dengan biaya per SK sebesar Rp 50 ribu akan terkumpul uang hasil pungli sebesar Rp 80 juta. Angka ini menjadi trek rekor dalam sejarah pungli di lingkup Dinas Dikpora se NTB," Kata Nurdin SH LSM Institut Transparansi Kebijaksanaan (ITK) Korda Bima.
Nurdin SH mengaku sudah mengumpulkan sejumlah guru honorer yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum pegawai dinas untuk pembuatan SK.
"Nama-nama guru sudah ada nanti akan kita jadikan saksi setelah laporan resmi nanti. Dan ini kerap dilakukan setiap tahun oleh oknum pejabat di PTK Dikbudpora. Sampel guru-gurunya kita ambil dari Monta dan Woha dulu sekarang," tuturnya.
Kasus dugaan pungutan liar ini melibatkan salah seorang pejabat Kasi PTK Bidang PTK Dikbudpora Kabupaten Bima, Ico Rahmawati, MPd selaku pelaku.
Terkuat dugaan tersebut juga di ungkapkan oleh salah seorang bernama Andrew melalui acun Facebooknya dua jam yang lalu. Sementara Ico Rahmawati belum bisa kami mintai tanggapan hingga berita ini kami turunkan.
Sementara itu Ico Rahmawati membantah atas dugaan itu. Kalau ada data guru yang menyampaikan kepada LSM itu tunjukkan," ancamnya.
"Jadi tak benar, Pihak Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima melakukan pungli atas pembuatan NUPTK bagi tenaga Honorer," terangnya.(Marlin)
No comments