DPRD Provinsi NTB Setujui LKPJ Gubernur NTB 2021
MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat paripurna ke dua dalam rangka penyampaian komisi-komisi atas pembahasannya terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur NTB tahun 2021 serta keputusan DPRD rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat di ruangan sidang utama Kantor DPRD provinsi NTB, Rabu (18/05).
Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H. M.H. dan di dampingin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD NTB, H. Mori Hanafi, SE. M. Comm., Wakil Ketua II Muzihir dan Wakil Ketua III, Abdul Hadi serta dihadiri Anggota Dewan dan Sekretaris Daerah (H. Lalu Gita Ariadi). Sekda NTB hadir untuk mewakili gubernur NTB yang berhalangan hadir serta sejumlah Forkopimda NTB.
Sebelum sidang paripurna dibuka, Isvie sapaan akrabnya membacakan jumlah anggota yang hadir sebanyak 44 orang anggota. Ia pun, menjelaskan bahwa dari tata cara tertib forum telah terpenuhi sehingga sidang dapat dilanjutkan.
Rapat paripurna DPRD Provinsi NTB dalam rangka penyampaian komisi-komisi atas hasil pembahasannya laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur NTB tahun 2021, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, ujar Ketua DPRD Provinsi NTB (Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H. M.H.)
Pada saat sidang paripurna berlangsung, Isvie menyinggung soal kondisi sekarang yang menjadi perhatian dibeberapa daerah di indonesia yang dimana ditemukan lagi penyakit mulut dan kuku pada hewan termasuk yang saat ini menyebar di Nusa Tenggara Barat.
Kata Isvie, "kita ketahui provinsi NTB salah satu daerah yang mengekspor sapi ke daerah lain, lebih lagi virus tersebut muncul mendekati hari raya idul adha, semoga hal ini tidak terdampak bagi peternak kita di NTB".
Lebih lanjut, Ketua DPRD Provinsi NTB menyampaikan terkait agenda sidang paripurna yang dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan badan musyawarah (BAMUS) DPRD NTB. Oleh sebab itu Isvie memberikan kesempatan masing-masing juru bicara komisi untuk penyampaian hasil pembahasannya terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur tahun 2021.
Ditambahkanya, Setelah semua komisi membacakan dan menyerahkan hasil atas pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2021, Ketua DPRD Provinsi NTB mengambil kesimpulan atas LKPJ Gubernur tahun 2021 dinilai telah memenuhi persyaratan untuk diterima dengan memberikan rekomendasi dalam bentuk keputusan DPRD Provinsi NTB.
Lanjutnya, Ketua DPRD Provinsi NTB menyerahkan sepenuhnya kesimpulan sementara dapat disetujui atau tidak dengan menyarankan kepada peserta sidang paripurna, dengan demikian peserta sidang paripurna dengan serentak para wakil rakyat menyutuinya.(ALFAISAL)
No comments