Diduga Gasak SPM Dinas, Pria Asal Desa Lewintana Diciduk Polisi
BIMA,KabaroposisiNTB.Com---Tim Puma Polres Bima kembali berhasil mengungkap dan membekuk sindikat spesialis curanmor yang meresahkan masyarakat Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Jum,at (24/06/22) kemarin.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasat Reskrim AKP Masdidin SH membenarkan telah diamankan salah satu terduga sindikat curanmor yang berinisial FT (L/16) warga Desa Lewintana.Sesuai Dengan STR KRYD Nomor : ST/510/V/Res.1.24./2020 Tentang Curat,Curas,Curanmor dan Anirat terhitung Pada tanggal 01Juni 2022 s/d 31 Juni 2022,dan berdasarkan laporan polisi LP/B/284/VI/2022/SPKT/P Soromandi / Res Bima / Polda NTB Hari jum,at tgl 24 Juni 2022.
Kejadian yang merugikan EJ (P/55) warga Desa Dena kecamatan Madapangga itu terjadi Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul tepatnya dirumah korban Desa lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Korban yang berprofesi sebagai PNS disalah satu instansi Pemkab Bima selama 2 (dua) minggu berpergian keluar daerah Jelasnya.
Selanjutnya Masdidin mengatakan tepatnya rabu 11/06/ 2022 sekitar pukul 18.00 wita korban mendapat telpon dari tetangganya Sebut saja SD dan memberikan kabar bahwa pintu rumah korban sudah terbuka.
Empat hari setelah mendengar kabar itu Korban pulang 15 Mei 2022 sesampai dirumah korban mengecek barang-barang miliknya namun sepeda motor milik dinas (DIKES) Raib di gasak para terduga. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Sebesar Rp 12.000.000 (Dua belas juta rupiah) kemudian korban melaporkan Kejadian yang dialami nya ke Mapolsek Soromandi Tutur kasat.
Sementara itu Kasi Humas Iptu Adib Widayaka dalam rilisanya mengungkapkan berdasarkan Laporan itu Kasat reskrim AKP Masdidin, SH. Memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andy Nur Rosihun Alfajri S.T.RK dan tim puma untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap para terduga.
Beberapa hari kemudian tim puma yang dikendalikan oleh katim puma Aiptu Gatot Wahyudin SH, mendapat informasi keberadaan salah satu terduga yang berinisial FT.
Tidak membuang waktu tim puma langsung bergerak dan meringkus pelaku ditempat persembunyiannya di Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima papar Adib.
Dihadapan petugas FT mengakui bahwa SPM hasil kejahatanya (BB) dijual ke penadah Yang berinisial AN (L) Warga Desa Ndano Kecamatan Madapangga untuk menghilangkan jejak.
Tim puma kembali bergerak menuju Desa Ndano namun AN mengakui SPM tersebut sudah dijual ke DW (P) warga Desa Ncandi mendengar itu Petugaspun kembali bergerak menuju desa Ncandi dan mengamankan Barang bukti dari tangan DW.
Setelah itu FT dan AN dan barang Bukti (BB) langsung digelandang Menuju Mapolres Bima untuk Diproses Hukum Lebih Lanjut Tutup Adib.(RED)
No comments