Kadis: Pembayaran Lahan Tuntas, Temuan BPK, Rafidin: Segera kembalikan Ke Kas Daerah
BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Munculnya tiba tiba pembayaran lahan pembangunan masjid agung Bima sebesar Rp 1,5 Milyar menjadi pertanyaan bahkan komisi I DPRD telah memanggil Dinas Perkim dan kata Kadis tuntas. Akan tetapi muncul lagi temuan BPK RI Perwakilan NTB setelah melakukan audit soal pembangunan Masjid Agung senilai Rp.79Miliyar yang berlokasi di sebelah barat Kantor Bupati Bima di Godo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Buktinya, BPK menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima yang berkaitan dengan pembayaran pajak diatas 10 persen, sedangkan menurut BPK bahwa untuk pembangunan masjid tidak dihitung pajak seperti proyek lainnya, sedangkan pihak pemerintah selama melakukan pembayaran termin telah memotong pajak sekitar Rp.7Milyar.
Oleh karena itu, BPK menginstruksikan kepada dinas terkait (Perkim) agar melakukan penyetoran kembali uang pajak proyek masjid tersebut ke dalam kas daerah sebanyak Rp.7 Milyar. Perintah pembayaran tersebut tertuang dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2021-2022 ini,agar sesegera mungkin menarik kembali uang pajak tersebut untuk disetor ke dalam kas daerah, agar bisa digunakan untuk kebutuhan pembangunan lain bagi warga Kabupaten Bima ke depan.
Kadis Perkim Kabupaten Bima membenarkan adanya temuan BPK RI NTB soal pembayaran pajak untuk pembangunan masjid itu sebanyak Rp.7Milyar. dalam LHP BPK tersebut disuruh untuk menyetor kembali ke dalam kas daerah secepatnya, karena untuk pembangunan masjid tidak ada pembayaran pajak sebanyak itu.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak pajak. Namun oleh kantor pajak tetam ngotot untuk bayar pajak sesuai hitungan selama ini. Alasan pihak pajak, memang benar pembangunan masjid tidak harus bayar pajak sesuai pagu dananya, tapi di lantai dasar bangunan masjid agung adalah untuk kegiatan social lainnya, bukan untuk tempat beribadah. Nah, itu yang menjadi alasan pihak pajak ketika kami melakukan koordinasi soal temuan BPK tersebut,” paparnya.
Sehingga sampai hari ini kata Taufik , perintah temuan BPK soal setoran pajak Rp.7Milyar tersebut belum bisa dilaksanakan dan pihaknya akan tetap melakukan upaya dan koordinasi dengan pihak terkait terutama dengan pihak pajak.
“Apapun bentuk perintah BPK tetap kita laksanakan, tapi butuh waktu untuk koordinasi dengan komunikasi lagi dengan pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Sementara itu ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin S.Sos menghimbau agar segera dana sebesar Rp 7 Milyar itu dikembalikan ke kas daerah agar bisa dipergunakan untuk hal lain.
"Jangan jangan ini ada permainan sehingga temuan ini sangat besar," ucapnya.
Saat hearing dengan Dinas Perkim beberapa hari kemarin, pihaknya mempertanyakan besar pembayaran lahan untuk 52 Are sebesar Rp 1,5 Milyar. Sementara sejak awal itu aset Pemda kok muncul lagi pembayaran.
Lanjut Rafidin, parahnya lagi kok sampai ada temuan BPK sebesar Rp 7 Milyar. Inikan ngga masuk akal, apabila pelaksanaan sesuai dan tak melanggar. Untuk itu, pihaknya meminta agar ini segera disikapi dan dikembalikan ke kas daerah," pintanya.
Disisi lain, Kabupaten Bima selalu mendapatkan WTP dari hasil penilaian, tapi fakta 7 Milyar ini berbanding terbalik dengan penilaian itu," tutur Rafidin.(RED)
No comments