Ketemu Wagub Terkait Aset, Maman: Tak Akan diserahkan Tanpa Persetujuan Dewan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah SE menyampaikan terkait 391 aset pemerintah daerah kabupaten Bima yang sebelumnya dibahas di KPK untuk diserahkan ke pemerintah kota Bima tak akan diserahkan tanpa persetujuan dewan. Hal ini juga dia sampaikan kepada Wakil Gubernur NTB saat pertemuan, Selasa (14/6).
Ia mengakui, pihaknya belum pernah memanggil secara resmi meski pertemuan dengan Bupati Bima pernah dilakukan.
Dia menilai, kedua pihak juga belum pernah melibatkan DPRD dalam proses verifikasi aset. Sehingga dalam waktu singkat ini, DPRD akan memanggil dan mendorong kedua pihak segera menuntaskan persoalan aset ini.
"Kami secara kelembagaan akan segera mengundang kedua belah pihak dan akan berkoordinasi dengan KPK," ujarnya.
Seperti diketahui, penyerahan aset dari pemkab Bima kepada pemkot Bima telah dilakukan dua kali perjanjian yakni pada tahun 2019 dan 2020 lalu. Namun demikian, meski kedua pihak telah sepakat, verifikasi 391 aset tersebut menjadi kendala di lapangan.
Dikatakannya juga Bupati Bima harus menginventaris semua aset itu berapa neraca nilainya Uangnya dan keabsahan sertifikat semua aset. Dan dia juga harus menyampaikan ke Dewan itu mekanisme," jelas Maman.
"Jadi dirinya pertegas, apabila ini tak diindahkan tak akan ada penyerahan aset Pemda Bima ke Pemkot. Disisi lain, Ia menghimbau agar walikota jangan melibatkan pihak lain dalam penyerahan aset ini, masa KPK menjadi mediator," sesal putra Sape ini.
Sebelumnya pihaknya bertemu ibu Wagub, persoalan ini juga telah disampaikan kepada ketua DPRD Kabupaten Bima M.Putera Feriyandi S.Ip dan dia juga mengatakan hal yang sama tanpa persetujuan dewan aset tak akan diserahkan," tandas Wakil DPRD kabupaten Bima.
"Jadi dirinya juga ingatkan agar pak Walikota Bima juga paham mekanisme dan aturan dong. Masa dewan di Kabupaten Bima dilewati tanpa adanya pemberitahuan langsung KPK dilibatkan," Maman Pertegas.(MARLIN)
No comments