Kemenkes RI Berikan Izin Klinik Cyto Lakukan Vaksinasi Internasional
LOTENG,KabaroposisiNTB.Com— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan izin kepada Laboratorium Klinik Cyto yang berada di Lombok Tengah, untuk melaksanakan penerbitan dan permohonan belanko sertifikat vaksinasi Internasional. Dengan adanya izin itu, klinik Cyto bisa memberikan pelayanan vaksinasi kepada masyarakat yang akan melakukan vaksinasi meningitis.
Disatu sisi, tugas klinik Cyto hanya melakukan vaksin dan yang mengeluarkan sertifikat vaksin (dokumen) adalah dari KKP langsung. Untuk jenis vaksin meningitis ini, bisa digunakan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah haji dan Umroh. Sertifikat vaksin Internasional ini memang digunakan oleh para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Humas Klinik Cyto, Lalu Debi Margadi Kusuma menjelaskan Laboratrium Klinik Cyto sudah mendapat persetujuan langsung Pelaksana Penerbitan dan Permohonan Belanko sertifikat vaksinasi Internasional no. SR.05.01/4/687/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jendral (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Mataram.
" Persetujuan langsung pelaksana Penerbitan dan Permohonan Belanko sertifikat vaksinasi internasional, dikeluarkan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Mataram pada 05 April 2022 kepada Laboratrium Klinik Cyto," jelas Lalu Debi Margadi Kusuma saat ditemui wartawan di Praya, Jum'at (05/08/2022)
Ia menegaskan sebenarnya setiap klinik bisa saja melaksanakan vaksinasi meningtis ini, asalkan klinik itu memiliki surat persetujuan dari KKP. Sehingga pihaknya dengan tegas membantah adanya dugaan jika klinik Cyto melakukan monopoli atau penyalahgunaan praktik terhadap vaksinasi meningtis ini.
" Dugaan yang menganggap kita tidak punya izin atau dugaan penyalahgunaan praktik pelayanan vaksinasi meningtis ini keliru, dan kita sebelum mendapatkan izin, sebelumnya dilakukan perivikasi dulu oleh KKP. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, semua persyaratan itu sudah kita penuhi. Makanya izin bisa dikeluarkan," tegasnya.
Ditegaskan jika izin dikeluarkan langsung dari KKP dan tidak ada kaitan izin dari Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah, mengingat program ini dari kementerian langsung. Sehingga, dinas di daerah juga dianggap kalaupun ada kewenangan hanya sebatas melakukan pengawasan.
"Setelah dianggap memenuhi syarat, maka sebelum kita membuka praktik tapi tim atau petugas kami di Cyto juga dilatih oleh KKP untuk vaksinasi meningtis ini. Petugas kami juga turun ke masyarakat dalam rangka sosialisasi vaksinasi. Artinya, klinik Cyto yang dianggap menyalahgunakan praktik sangat keliru," tegas pria yang akrab di sapa Amaq Ketujur ini.(**)
No comments