Kanit Tipidter Polres Bima Kabupaten Akui Lepas Supir Truck, Media diminta Beretika
BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Santer Isu soal dugaan dilepasnya pelaku penjualan pupuk urea subsidi secara ilegal sekitar 150 zak di wilayah Desa Punti yang diduga dilakukan elv asal Dusun Sarita Desa Punti Kecamatan Soromandi seperti diberitakan sebelumnya ada ada dengan polres Bima dibantah keras oleh Kasat Reskrim melalui Kanit Tipidter Polres Bima Kabupaten Ipda Farhan,S.Ik.
Anehnya, Bantahan tersebut disampaikan Farhan saat dikonfirmasi wartawan Kamis (18/10) siang via Whatsapp (WA), padahal sebelumnya kita menghadap di ruangannya bersama beberapa awak media lainnya.
Peristiwa ini terjadi seminggu lalu, dimana jajaran Polsek Soromandi berhasil menggagalkan pembongkaran pupuk subsidi yang dijual oleh seorang oknum warga di Desa Punti Kecamatan Soromandi. Jumlahnya sekitar tujuh ton atau sekitar 150 zak.
Peristiwa penjualan pukuk subsidi tersebut menghebohkan warga Bima karena selama ini Aparat Penegak Hukum (APH) sulit untuk mendapatkan bukti lapangan terkait maraknya penjualan pupuk subsidi secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Namun, minggu lalu Polisi terutama unit tipidter Polres Bima Kabupaten Bima mendapat bukti lapangan dengan menyita 130 lebih zak pupuk urea subsidi sekaligus mengamankan supir dan truk yang mengangkut pupuk tersebut. Sehingga, semua barang bukti dibawa ke mako Polres Bima Kabupaten Bima untuk diproses lebih lanjut.
Namun dibalik keberhasilan pengungkapan kasus penjualan pupuk subsidi secara ilegal yang semula digagalkan oleh seorang bhabinkamtibmas Desa Wadukopa, Anhar.
Dimomen itu juga terdengar isu bahwa supir truck yang mengangkut pupuk secara ilegal tersebut dilepas oleh jajaran kepolisian Polres Bima Kabupaten. Sehingga isu itupun dimanfaatkan oleh media massa baik cetak maupun online untuk diungkap secara nyata ke publik.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima, Farhan mengatakan, untuk sementara tipidter mengamankan pupuk dan truk pengangkut.
"Kita dari tipidter tidak ada mengamankan orang, kami dari penyidik butuh ruang waktu untuk mengungkapnya," akunya via WA Kamis (20/10/2022).
Diakuinya lagi, saat itu pihaknya hanya mendapatkan pupuk berikut supir, buruh dan kendaraan pengangkut.
"Sementara ini masih kami dalami. Kalau pihak media mau kawal terkait perkara ini silahkan.Kami terbuka, lebih baiknya silahkan rekan-rekan datang ke Polres. Juga kita belum pernah ketemu sebelumnya. Lebih indah jika beretika," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku penjual pupuk berinisial Elv asal Dusun Sarita belum berhasil ditemui. Namun berdasarkan informasi dari pihak yang bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya bahwa pupuk tersebut dibeli dari seorang ibu rumah tanggal asal Desa Rato Kecamatan Bolo bernama Rini alias Rini Kurniati.
Rini merupakan keluarga dari seorang ibu rumah tangga bernama Zahiroh Zahidham yang berdomisili di sekitar jembatan Penato,i Kota Bima. Dimana Zahiroh berkenalan dengan seorang iburumatangga berinisal Fr yang merupakan keluarga dari Elv. Disitulah terjadi transaksi penjualan pupuk subsidi secara ilegal antara Fr dengan Zahiroh dan Rini asal Desa Rato.
“Pupuk itu kami beli di Ibu Rini atas rekomendasi dari ibu Zahiroh di Penatoi. Bahkan kami telah mentransfer uang sekitar Rp.140 lebih juta ke rekening Rini Kurniati atau dikenal dengan Ibu Rini,” ungkap salah seorang sumber terpercaya koran ini kemarin.
Sumber tersebut mengaku membeli dan telah membayar pupuk subsidi tersebut ke Ibu Rini sekitar 800 zak dengan harga Rp.220ribu perzaknya, dengan beberapa kali pengangkutan ke lokasi yang di wilayah Kecamatan Donggo dan Soromandi.
“Yang baru diantar oleh Ibu Rini sebanyak 200 zak, yaitu 50 zak diantar ke sebuah desa di Kecamatan Donggo bulan lalu, dan kemarin diantara di Dusun Sarita Desa Punti 150 zak, sehingga dari jumlah yang terbayar 800 zak, tersisa 600 zak yang belum diberikan pupuk oleh Ibu Rini, sedangkan uang telah dibayar lunas,” urainya seraya meminta agar uang tersebut segera dikembalikan oleh Ibu Rini,” harapnya.(RED)
No comments