Polda NTB Harus Memperjelas Status Tersangka CV Rahmawati

JAKARTA, KabaroposisiNTB. Com--- Polda NTB, harus memperjelas status tersangka Direktur CV Rahmawati H Ibrahim asal kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pasalnya, persolan yang disangkakan kepada Direktur CV.Rahmawati masih samir dan tidak jelas apa kesalahan yang  dilakukan oleh H.Ibrahim tersebut apakah persoalan administrasi, Penimbunan Pupuk, Menjual diatas HET atau persoalan apa?, Karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan ada beberapa hal yang janggal dalam penanganan kasus yg sudah bergulir sejak tahun 2021 itu, mulai dari awal di panggil sebagai saksi dan sampai penetapan tersangkanya bulan April 2022, artinya selama hampir satu tahun kasus itu bergulir di Polda NTB.


"Kalau Pihak Polda NTB tidak membuka se terang-terangnya kasus tersebut maka akan muncul berbagai asumsi-asumsi buruk dari masyarakat, bahwa ada banyak masyarakat menduga kasus itu di dibuat-buat/dicari cari kesalahan untuk menjatuhkan nama baik salah satu Pengusaha Sukses di Daerah itu (H.Ibrahim)"

Apalagi, CV Rahmawati ini selalu mendapatkan penghargaan dari pupuk kaltim sejak dia berbisnis atau sebagai distributor sejak tahun 2006. Hal ini disampaikan pendiri dan pembina Bima Corruption Watch (BCW) Usrah SH, Jum'at (25/11).  


kalaupun Direktur CV Rahmawati ditetapkan tersangka atas persoalan administrasi, berarti yang harus juga ikut jadi tersangka adalah dinas pertanian juga pasti terlibat, karena yang menentukan menentukan administrasi/data penyaluran Pupuk adalah mereka juga, tugas distributor adalah menyalurkan Pupuk bersubsidi berdasarkan kuota yg di tentukan oleh pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian tersebut lalu menyalurkan ke pengecer dan pengecer ke para koptan, " Tegasnya. 


Jadi harapan besar kita agar penegak hukum dalam hal ini Polda NTB agar benar benar profesional dalam menegakan hukum jangan sampai terkesan menjolimi yang lain.


Kalau kita ingat, banyak kasus penangkapan pupuk subsidi yang diduga ada kenakalan distributor lain. Tapi selama ini, mereka tak dipersoalkan, lalu hari ini kok hanya CV Rahmawati yang ditetapkan tersangka kan itu aneh, " ujarnya. 


Dari penetapan H Ibrahim sebagai tersangka terkesan ada banyak kepentingan dan titipan dan harus dilawan" Dugaannya, terang Andre. 


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTB dalam hal ini Diskrimsus belum bisa dikonfirmasi atas hal ini. (RED)

No comments

Powered by Blogger.