Diduga PAD Daerah dari Lelang Tanah Eks Jaminan Nihil, DPRD dituding Tutup Mata!

Foto: Syamsul Rizal dan Usrah. 

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. Com--- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tanah Eks Jaminan selama beberapa tahun terakhir ini, jarang terekspos dan terurai oleh pemerintah Daerah. Disisi lain, lembaga legislatif (DPRD) kabupaten Bima terkesan tutup mata atas kondisi ini. Akibat hal ini, dua pegiat yang terkenal kritis dan selalu memberikan kritikan atas kebijakan daerah, angkat bicara atas kondisi ini. 


Syamsul Rizal Asal desa Bolo kecamatan Madapangga, menyatakan kalau dari awal pasca akan dibuka pelelangan tanah eks jaminan selalu diungkap target PAD diangka 6-8 Milyar. Akan tetapi, setelah dilakukan pelelangan informasi itu hilang bagai ditelan bumi, " ungkapnya. 


"Disatu sisi, sering disuarakan oleh pegiat baik itu LSM dan wartawan melalui pemberitaan bahwa diduga ada mafia di dinas BPKAD dan masih terniat pernyataan dewan beberapa waktu lalu bahwa SOP pelelangan tanah dilanggar, " inikan aneh kata Syamsul Rizal. 


Ia berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki hal ini. Pasalnya, kuat indikasi dugaan korupsi dibalik pelelangan tanah eks jaminan, " tuturnya. 


"Apalagi di wilayah kecamatan Bolo kemarin, ada indikasi kader partai penguasa adalah biang diduga mafia tanah eks jaminan yang selama beberapa tahun terakhir ini, " tambahnya. 


Sementara itu, pendiri dan pembina LSM Bima Coruption Watch (BCW) Usrah SH mengatakan berdasarkan penelusuran di lapangan memang kuat dugaan korupsi dibalik pelelangan tanah eks jaminan daerah. 


"Dugaan ini, muncul dari hasil pelelangan tanah yang ada. Pasalnya, kalau memang PAD mampu didapatkan lalu kemana anggarannya. Seperti halnya, di tahun 2021 lalu target PAD 6 Milyar, informasi yang kita dapat hanya 1,5-2 Milyar PAD yang masuk, " ucapnya.


Disisi lain, Dewan Kabupaten Bima hanya tutup mata saja atas kondisi ini. Padahal sebagai lembaga pengawas mereka harus mampu melirik hal ini, bukan dibiarkan saja. 


"Dalam waktu dekat ini, kasus ini akan dilaporkan di Polda NTB atau kejari, kerugian daerah atas hal ini terlalu besar, " Ancamnya. 


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas BPPKAD dan Dewan belum dikonfirmasi atas hal ini. (RED) 


No comments

Powered by Blogger.