Tak Terakomodir di Perumahan Relokasi, Warga Sorot Dinas dan Ancam Blokir Jalan
Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. Com--- Penetapan warga penerima bantuan di perumahan relokasi di desa Tambe, kecamatan Bolo, NTB, telah di tetapkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Disisi lain, Kunjungan Kerja (Kunker) Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo akan datang untuk penyerahan secara simbolis dalam waktu dekat ini.
Akan tetapi, hasil musyawarah di kantor Camat Bolo beberapa bulan kemarin bahwa pengusulan nama bantuan Rumah Relokasi dampak banjir bagi Desa Rato 39 orang nama akan diakomodir, namun yang mendapatkan disposisi hanya 3 Orang, " Ungkap Usman.
Akibat kondisi ini, disayangkan oleh warga setempat. Lanjut Usman, ini juga menandakan bahwa Kadis Perkim tidak mampu mengakomodir kepentingan Masyarakat Desa Rato, " Tambahnya.
Usman mengungkapkan adapun hasil pertemuan kemarin (23/12) pihaknya dengan Kadis Perkim akan di verfikasi dan validasi kembali setelah datang Bapak Presiden Joko Widodo hadir, " Tutur Usman.
Sementara masyarakat Desa Rato di sekitar bantaran Sungai menginginkan verifikasi dan Validasi data itu sesegera mungkin dituntaskan. Mengingat jumlah Rumah Relokasi Banjir tinggal sedikit, jadi besar kemungkinan masyarakat Desa Rato tidak mendapatkan bagian," Tegas Usman.
"Seakan-akan kami masyarakat Desa Rato di anak tirikan yang tinggal di bantaran Sungai, " Terangnya.
Tegas Usman, Jika dalam waktu dekat keinginan masyarakat kami tidak diindahkan maka kami pastikan akan melakukan Demonstrasi serta Blokade Jalan, " Ancamnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rato Ir. Ahmadi membenarkan bahwa di desa Rato hanya tiga orang warga yang menerima bantuan rumah relokasi di Tambe. Akan tetapi, sesungguhnya tiga orang itu warga desa Kananga bukan asli Rato, jelasnya Sabtu (24/12).
"Ia tak memungkiri bahwa pihaknya diberikan informasi dari dinas terkait akan ditetapkan usai kehadiran bapak Presiden Ir Jokowi. Akan tetapi, kepastiannya belum jelas warganya dapat atau tidak, " Ucap Kades.
Dilain tempat, Via telpon Kadis Perkim Taufikurahman ST, MT, menjelaskan tak ada pihaknya membedakan penerima manfaat perumahan relokasi. Adapun warga Desa Rato yang diakomodir setelah mereka di kordinasikan tak mau lahannya diberikan kepada pemerintah daerah. Akan tetapi mereka mau juga mendapatkan rumah relokasi, " Katanya.
Disisi lain, Aturan yang ada, Ketika masyarakat mendapatkan rumah di Relokasi, Lahan mereka harus menjadi milik Pemerintah Daerah itu ketentuannya. Kita telah turun ke lokasi, dan dari sampel warga Desa Rato di bantaran Sungai mereka mau menerima bantuan tapi tak mau melepaskan lahannya, " Penjelasan Kadis.(RED)
No comments