PMII Nilai Penetapan PPS Cacat Hukum
Kabupaten SUMBAWA, KabaroposisiNTB. COM--- Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa telah usai dilaksanakan. Kurang lebih sebanyak 495 anggota PPS telah dilantik tadi, Selasa (24/2).
Lembaga Pemantau Pemilu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LPP PMII) Sumbawa, menilai penetapan PPS cacat hukum. Sebab, terdapat anggota PPS yang tidak lolos seleksi administrasi dan seleksi tertulis, tapi ditetapkan sebagai anggota PPS.
"LPP kami menemukan kejanggalan terjadi di Desa Sebotok Kecamatan Labuhan Badas. Orang yang tidak ikut seleksi malah ditetapkan menjadi PPS," ungkap Ketua Cabang PMII Sumabwa, Andi Muhammad Yusuf.
Dia menjelaskan, berdasarkan Surat KPU Nomor: 18/PP.04.1-Pu/5204/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan 2024 terdapat enam orang yang lulus seleksi administrasi.
Kemudian Surat KPU Nomor: 30/PP.04-Pu/5204/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan 2024 terdapat tiga orang yang lulus tes tertulis.
Anehnya, pada Surat KPU Nomor: 42/PP.04.1-Pu/5204/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan 2024, terdapat satu nama yang tidak pernah lulus seleksi administrasi dan seleksi tertulis, tapi nama tercantum dalam penetapan sebagai anggota PPS.
Menurut Ucup, akrab Ketua Cabang PMII Sumbawa disapa, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada BAB VI pasal 38 dan 39 Tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara.
Ucup juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi sekaligus melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa, terkait temuan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa.
"Kami di PMII secara struktural memiliki lembaga yang kosentrasi pada pemantau proses Pemilu tahun 2024. LPP ini sudah terakreditasi oleh Bawaslu RI sebagai mitra dalam memantau pemilu di suluruh tanah air," tegasnya.
Terakhir, dia mengimbau kepada semua pihak untuk tetap mengawal proses pemilu. Sehingga cita-cita pemilu yang berintegritas dan berazaskan Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luberjurdil) benar-benar dapat terwujud.
Sementara itu ketua KPUD Sumbawa M. Wildan, menjelaskan terkait salah satu desa yang lolos hanya tiga orang dari 6 peserta yang ikut test tertulis. Usai meraka diumumkan kelulusan ada rekomendasi dari bawaslu diduga salah satu nama terlibat politik makanya tak diloloskan.
Lebih lanjut ketua KPUD Sumbawa menambahkan setelah pihaknya berkoordinasi ke KPU pusat bisa diambil yang tak ikut seleksi tertulis. Pasalnya, harus di penuhi PPS itu tiga orang. Sementara kasus lainnya tak ada semua sesuai regulasi dan aturan, dihubungi media ini, via whatsapp, Selasa Malam (24/1).(RED)
No comments