Bupati Bima Dinilai Ceroboh Atas Permohonan Relokasi TAPM
Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Permohonan relokasi TAPM, atas nama SS, oleh Pemda Kabupaten Bima dan ditandatangani resmi oleh Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dinilai Ceroboh dan melanggar Permendes Nomor 40 tahun 2020. Hal ini disampaikan Edi Wahyudin, TAPM Kabupaten Bima, Sabtu (4/2) siang ini pada sejumlah wartawan.
Kata Edy Wahyudin, Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja TPP (Pendamping Desa), baik di Tingkat Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten, " ungkapnya.
Lanjutnya, perihal yang dilakukan Bupati Bima ini tak sesuai dengan Permendes Nomor 40 Tahun 2020 tentang pedoman Pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa dan Perubahan Permendes Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, " Tambah Edy Wahyudin.
Edi Wahyudin menyebutkan surat Bupati Bima bernomor 434.4/002/06.16/2023 tersebut yang meminta serta mengusulkan pada Kementerian Desa PDTT, untuk memindahkantugaskan SS yang kini menjabat sebagai TAPM Kabupaten Dompu, berlebihan dan melampaui kewenangannya.
Poin pernyataan kedua disampaikan TAPM Kabupaten Bima ini, merasa prihatin dan Menolak upaya Intervensi Pemerintah Daerah
Bupati Bima yang berusaha mengubah Keputusan Menteri Desa, PDTT RI Cq. Kepala BPSDM PMDPDTT Nomor: 5/UMM.02.04/12023 tentang Surat Perintah Tugas (SPT) TTP se-Indonesia;
Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Bima Kehilangan Wibawa menggunakan kekuasaan dan kewenangan yang bukan pada tempatnya.
Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Bima nilanya terlalu ceroboh menggunakan kewenangannya yang mudah dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang tidak terkait urusan Pemerintahan. Bupati Bima seharusnya menghormati posisinya sebagai Pejabat Publik dan Pembina Politik di daerah.
Bupati Bima dengan Surat dimaksud sambung Edi, telah menyalahgunakan kewenangannya
untuk kepentingan pihak tertentu;
Poin paling mengkhawatirkan atas surat Bupati Bima yang dimaksud berpotensi memecah belah TPP di kabupaten
Bima, TPP se-Nusa Tenggara Barat dan TPP se-Indonesia.
TPP Kabupaten Bima pastinya, mendukung penuh Keputusan Menteri Desa, PDTT, Cq. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM PMDPDTT) untuk tetap menjalankan Keputusan Nomor: 5/UMM.02.04/12023 tentang Surat Perintah Tugas (SPT) TTP se-Indonesia.
"Surat pernyataan telah kami buat dan ditangani seluruh TPP se-Kabupaten Bima, untuk disampaikan pada Menteri Desa PDTT, sebagai bentuk dukungan status qua penerbitan SK yang sifatnya kolektif tersebut,"pungkasnya.
Saat jumpa pers Edi Wahyudin yang didampingi sejumlah pendamping lokal desa dan pendamping Desa ini, menyampaikan sejumlah poin pernyataan sikap atas surat usulan yang disampaikan Bupati Bima tersebut.(RED)
No comments