Diduga Ada Korupsi dibalik Dana PPJ Lampu Penerangan, KPK diminta Usut Tuntas
Realisasi Pendatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap pengguna listrik di Kabupaten Bima sebesar 10 persen dari total pembayaran listrik selama ini diabaikan pemerintah daerah kabupaten Bima bahkan kuat ada indikasi dugana korupsi. Pendiri dan pembina LSM BCW Usrah SH, menjelaskan dan meminta KPK mengusut ini hingga tuntas.
Seperti halnya pada tahun 2018 mencapai Rp8.338.076.151. Realisasi tersebut pada tahun 2019 berpotensi naik hingga Rp9 miliar. Namun pada tahun 2018, Pemkab Bima hanya mengalokasikan anggaran Rp140 juta untuk perawatan lampu jalan. Dari data diatas, bisa disimpulkan ada dugaan korupsi bahkan kuat sekali dugaan ini terjadi hingga saat ini.
Menurut dia, Anggaran tersebut jauh di bawah realisasi penerimaan PPJ yang bersumber dari masyarakat. Lalu, ke mana PAD itu mengalir?
Lanjutnya, Potensi penyalahgunaan anggaran itu sangat besar apalagi pihak BPKAD hanya menerima saja lalu masuk ke RKUD yang pengelolaan bergantung Pemeritah Daerah, yaitu TAPD. Karena PAD dari hasil PPJ ditampung dalam RKUD.
"Atas dasar itu, Adapun berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah termasuk PPJ menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti rasuah itu memberikan catatan berkaitan pengelolaan PAD termasuk dari sektor PPJ, " Pintanya.
Secara terpisah sejumlah warga Kabupaten Bima mendesak Pemkab Bima meningkatkan pelayanan lampu jalan dengan menambah infrastruktur lampu jalan, sebagai kompesasi pembayaran PPJ 10 persen secara rutin setiap bulan.
“Masih banyak titik jalan di Kabupaten Bima termasuk ruas jalan negara seperti di wilayah Kecamatan Woha dan Kecamatan Bolo yang gelap. Contohnya sekitar perbatasan Kecamatan Woha dan Bolo sekitar gardu induk PLN. Di situ retan perampokan. Jadi mohon diperhatikan oleh Pemda,” desak Abdian Rijal, warga Kabupaten Bima.
Hal yang sama juga disuarakan oleh warga lainnya, Yasin. Ia mendesak pemerintah melaksanakan kewajiban menambah infrastruktur lampu jalan. “Masyarakat selama ini kan selalu lancar bayar PPJ. Tidak ada alasan tidak bayar karena itu dipotong langsung. Jadi wajar jika kita tagih agar Kabupaten Bima ini menjadi terang, karena masih banyak lokasinya yang gelap. Dulu dikenal Bima Bersinar motonya,” ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah warga Desa Bajo Kecamatan Soromandi, Faisal mengungkapkan, belasan tahun lalu di desa setempat terdapat lampu jalan termasuk yang menerangi Dermaga Bajo. Namun hanya bertahan selama setahun menyala. Setelah itu hingga kini lampu jalan itu tidak menyala. Bahkan fisik lampu jalan itu telah tiada.
Sebagaimana diketahui, tugas dan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan retribusi daerah termasuk PPJ diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2011, sedangkan ketentuan di atasnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 Kabupaten Bima tersebut, Pasal 34 secara khusus mengatur poin 1 hingga 3 di antaranya, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 10 persen, pengguna tenaga listrik dari oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 3 persen, penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan dittapkan sebesar 1,5 persen.(RED)
No comments