Ditetapkan Tersangka, Yulian: Saya Tumbal Atas Dugaan Korupsi Uang Makan Minum RSUD Sondosia
Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Setelah melalui penyelidikan dan pengembangan insentif Penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten, akhirnya Dr. YA dan MHF ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi uang makan minum pasien di RSUD Sondosia Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
"Dua pelaku pengelolaan APBD melalui anggaran makanan yang merugikan daerah dan negara senilai Rp.431 resmi ditetapkan sebagai tersangka yaitu Dokter YA mantan Direktur RSUD Sondosia dan MHF mantan bendahara," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, Masdidin,SH kepada wartawan saat dikonfirmasi kamis (24/2)
Hasil gelar kasus dengan melibatkan sejumlah personil di Polres, terdapat dua tersangka dalam kasus itu yakni mantan direktur rumah sakit Dokter YA dan MHF,"terangnya.
Masdidin menjelaskan dua tersangka tersebut bersama sama terlibat menyalahgunakan APBD melalui makanan tambahan untuk pasien di rumah sakit,sehingga atas perbuatannya itu,keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Semoga kasus ini memberi efekjera bagi semua pegawai dan pejabat yang mengabdi, agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya benar-benar dilakukan dengan baik dan jujur,"harapnya.
Kasat juga menegaskan bahwa Kapolres Bima Kabupaten sangat tegas dalam melakukan tindakan kejahatan korupsi,sebab korupsi ini membuat rakyat sengsara dan daerah tidak bisa maju dan berkembang.
"Mari jauhi korupsi atau kita akan dihadapkan proses hukum,"harapnya.
Sementara itu, DR Yulian dihubungi dirinya adalah tumbal. Pasalnya, Ia tak pernah memegang anggaran itu karena telah diberikan kepada para penerima.
" Intinya, dirinya tumbal atas masalah ini, " Tegas Mantan Direktur RSUD Sondosia. (RED)
No comments