DPD GMNI NTB Desak Bupati Bima Segera Dipanggil
MATARAM, KabaroposisiNTB. COM___Hakim dan Jaksa segera panggil Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE, karena diduga ikut menerima aliran Dana Rp 250 Juta atas dugaan ikut terlibat atas kasus korupsi penyaluran dana bantuan Saprodi cetak sawah baru 2016 oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Holtikultura (PTPH) Kabupaten Bima.
Hal ini terungkap dalam uraian eksepsi terdakwa M. Tayeb yg dibaca di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram. Kemudian di perkuat oleh hasil BAP Muhammad di halaman 13 serta di perkuat Saksi lain termasuk Mantan kades Tonda kecamatan madapangga Kabupaten Bima inisial (AR).
Atas hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI NTB) Al Mukmin tegaskan kepada Hakim dan Jaksa segera lakukan panggilan terhadap Bupati Bima. Agar ada kejelasan dan hal ini tidak menjadi liar di mata publik terkait hal ini, " Ungkapnya.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan bersurat ke Ketua Pengadilan cq Majelis hakim yang mengadili perkara Tidak pidana korupsi Terkait percetakan sawah baru tahun 2016. Agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memanggil dan memeriksa Bupati Bima hj. indah Damayanti putri Dan surat tersebut akan kami tembuskan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas-RI) dan juga kami akan bersurat khusus kepada Komisi Yudisial RI agar mengawasi proses ini”. Tegas Al Mukmin
Disisi lain, N Tipikor Mataram tidak boleh memandang sebelah Mata terhadap kejahatan korupsi. Karena ini merupakan satu Ikhtiar dan Semangat kita bersama Demi terwujudnya Reformasi Birokrasi yang Ideal di Masa depan.”terang Al mukmim. (RED)
No comments