Ketua Lsm GERAK Tuding BKD Palsukan Dokumen PPPK, BKN Pusat: Akan Di Verifikasi Ulang Data Kelulusan PPPK Kabupaten Bima
JAKARTA, KabaroposisiNTB. COM___Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GERAK) Nusa Tenggara Barat (NTB) Bustaman menuding Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dalam hal ini Badan Kepegawean Daerah (BKD) berbuat curang dan memalsukan data dalam seleksi PPPK terutama pada tahun 2022.
Bustaman yang akrab di panggil Tomy itu mengungkapkan,
Pihak BKD kabupaten Bima sengaja merubah data kelulusan calon PPPK terutama dalam lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten bima khususnya Puskemas Kemamatan Soromandi.
Atas temuan tersebut Bustaman bersama Firdaus Alamsyah, SH sudah melaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat di Jakarta.
Tomy mengatakan, BKN pusat tetap berpatok pada verikasi awal data, mengutip tanggapan BKN Pusat saat menerima laporan pengaduan atas kecurangan BKD Kabupaten Bima, diterima oleh Ibu Wini staf Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jl. Mayor Jendral Sutoyo No.12, RT.4/RW.14, Cililitan, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur.
Rabu, (22/2/2023).
Kecurangan Kepala BKD Kabupaten Bima Agus Salim kata Tomy, telah memalsukan data dan SK pegawai sehingga yang di luluskan orang baru mengabdi tiga tahun, sementara yang mengabadi 17 tahun justeru tidak di luluskan. Sebut Tomy.
"Buktinya, atas nama Nurfajri Rahmah yang bekerja 17 tahun tidak lulus, di ganti oleh Alfisahrin yang baru bekerja tiga tahun" ujar Tomy.
Demikian juga di katakan Firdaus Alamsyah, SH suami Nurfajri rahmah menjelaskan, isterinya mendapatkan nilai 66.3000 sedangkan Alfisahrin mendapatkan nilai 64.7000.
"Kok tiba-tiba saat pengumuman kelulusan, nama Nurfajri Rahmah masuk jadi nomor urut ke dua dari Alfisahrin. Ini sudah tidak masuk akal sehat," ujarnya kepada wartawan Senin (20/2/2023), menkonfimasi ke BKN Pusat.
"Pada awalnya sebelum seleksi tes PPPK Istri saya meminta kepala puskesmas kecamatan Soromandi Nasarudin, S.kep.Ns., melakukan kordinasi ke bidang kepegawaian Dinas Kesehatan kabupaten bima" Ujarnya.
"Kabid Kepegawaian Dikes Kabupaten Ibu Lesa yaitu Ibu Lesa menjawab dan menerangkan bahwa istri saya (Nurfajri Rahmah.red) bisa mendaftar dengan masa kerja 17 tahun dengan SK honor daerah terhitung sejak 14 Oktober 2005 sampai 2021" kata Firdaus mengutip penjelasan Ibu Lesa.
Di jelaskan pula, bahwa Nurfajri Rahmah bekerja sebagai Perawat di Puskesmas Kecamatan Palibelo selama 15 tahun terhitung sejak SK Honor Daerah oleh Bupati Bima tanggal 14 oktober 2005 sampai tahun 2021. Kemudian di pindah tugaskan sebagai tenaga perawat di Puskesmas Kecamatan soromandi pada 2021 hingga sekarang, artinya masa kerja Nurfajri Rahmah komplit 17 tahun.
Atas dasar itulah Nurfajri telah memenuhi segala persyaratan mengkuti seleksi PPPK dan mendapat nilai tertinggi dari sembilam peserta dan di nyatakan lulus terbaik. Namun setelah lulus tanggal 31 Desember 2022 di aturan itu ada masa sanggahnya yang kebetulan ada salah satu temannya yg nomor urut dua atas nama alfisahrin melakukan sanggah dengan keberatan yg menyatakan kalau istri saya belum genap 3 tahun bekerja pada puskesmas soromandi. Ungkap Firdaus Heran.
"Pada salah satu poin aturan itu tenaga honorer yang bisa mendaftar harus berkerja secara terus menerus di instansi yang sama, poin afarmasi C tentang masa kerja". Sebut Firdaus.
Berbagai bentuk kejanggalan yang di lakukan oleh Kepala BKD Kabupaten Bima dalam proses Seleksi PPPK sehingga kami mendatangi BKN Pusat di Jakarta untuk melaporkan. Tambah Tomy.
"Alhamdulillah kedatangan kami menghadap BKN Pusat di Jakarta di dampingi langsung oleh Anggota DPR RI Dapil Pulau Sumbawa H. M Syafruddin, ST.MM dan di terima baik oleh Kepala BKN Pusat Bima Haria Wibisono".
Kepala BKN Pusat sudah menerima laporan kami terkait adanya kejanggalan BKD Kabupaten Bima dalam seleksi PPPK, dan menyatakan dengan akan melakukan Verifikasi ulang seluruh berkas peserta Seleksi PPPK Kabupaten Bima". Tandas Tomy.
Selain itu Firdaus Alamsyah Suami Nurfajri Rahmah memohon kepada Kepala BKN Pusat Bapak Bima Haria Wibisono agar mengembalikan hak-hak isterinya oleh Pemerintah kabupaten bima dalam hal ini BKD. Harap Firdaus.
"Langkah hukum tetapkan akan di tempuh karena Kepala BKD Kabupaten Bima patut di duga kuat telah melakukan penyelewengan dan dugaan Gratifikasi dalam proses PPPK, Kasus ini kami laporkan ke Polda Ntb dalam waktu dekat" Tutup Tomy.(RED)
No comments