Kurniawan : Terkait Pajak 5 Porsen Rumah Makan Panda, Perda Telah Ditetapkan
Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Perda untuk rumah makan yang menjajalkan barangnya di Lokasi Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB, yang menjual makanan dan minuman sejak tahun 2021 lalu dibahas dewan dan disyahkan tahun 2022 ini pelaksanaannya. Hal ini disampaikan Kurniawan DPRD Kabupaten Bima komisi II, Rabu (7/2) pada media ini.
Kata Kurniawan, Perda no 1 thn 2022 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Perda ini sebelum diundangkan sudah melalui evaluasi Kementrian dalam Negeri dan Kementrian keuangan RI.
"Di dalam perda ini yang dibebankan pajak itu bukan penjual tapi pada pembeli," Jelasnya.
Ditambahkan DPRD Pan, langkah ini adalah untuk meningkatkan PAD daerah kedepan. Hal ini disampaikan agar tak ada miskomunikasi di masyarakat, " tutur Kurniawan.(RED)
Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Perda untuk rumah makan yang menjajalkan barangnya di Lokasi Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB, yang menjual makanan dan minuman sejak tahun 2021 lalu dibahas dewan dan disyahkan tahun 2022 ini pelaksanaannya. Hal ini disampaikan Kurniawan DPRD Kabupaten Bima komisi II, Rabu (7/2) pada media ini.
Kata Kurniawan, Perda no 1 thn 2022 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Perda ini sebelum diundangkan sudah melalui evaluasi Kementrian dalam Negeri dan Kementrian keuangan RI.
"Di dalam perda ini yang dibebankan pajak itu bukan penjual tapi pada pembeli," Jelasnya.
Ditambahkan DPRD Pan, langkah ini adalah untuk meningkatkan PAD daerah kedepan. Hal ini disampaikan agar tak ada miskomunikasi di masyarakat, " tutur Kurniawan.
Dengan data tarif pajak Restoran ditetapkan sebagai berikut :
a. Omzet lebih dari Rp 10.000.000-, setiap Bulan dikenakan tarif sebesar 10 0/0.
b. Omzet Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 10.000.000,- setiap Bulan dikenakan tarif sebesar 5 0/0.
C. Omzet Rp 3.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,- setiap Bulan dikenakan tarif sebesar 3 0/0. (RED)
No comments