Masa aksi BEM NUS BALI NUSRA Gedor Dinas PUPR dan DPRD Provinsi NTB, Berbagai Persoalan disorot
MATARAM, KabaroposisiNTB. COM___Kondisi Negara Indonesia dan Provinsi NTB kini tertimpa dengan masalah (problem) dengan berbagai ragam mulai dari wacana yang tidak konstitusional, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan secara struktural. Terlihat pada wacana dan isu perpanjangan masa jabatan desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode, yang kini ingin diseriusi oleh pemerintah padahal sudah jelas bahwa akan memberikan dampak yang sangat buruk dan melahirkan konflik baru di Negeri ini. Atas hal ini Bem Nus Bali Nusra melakukan aksi di depan Kantor dinas PUPR dan Kantor DPRD, pada Kamis (2/2).
Korlap I Dewi defia putri mengungkapkannya Kami mempresepsikan wacana perpanjangan masa jabatan kades itu mencederai amanat reformasi salah satunya membatasi absoluti of pawer, rawan korupsi dan menghidupkan oligarki desa serta bukan murni dari rakyat dengan bukti tak ada satupun aspirasi yang di sampaikan untuk usung perpanjangan masa jabatan kepala desa.
" Mesti ini hanya sebuah wacana maka terlebih awal kami BEM NUS BALI NUSRA sampaikan kepada anggota DPRD Provinsi NTB bahwa kami tak ingin mendengar wacana Perpanjangan masa jabatan kades berkembang dan di seriusi oleh legislatif, " katanya.
Sementara itu, Korlap II Ilham mengatakan kami juga sampaikan persoalan infrastruktur jalan di NTB yang masih banyak yang rusak, dan tak kunjung selesai di selesaikan oleh PEMPROV NTB salah satunya jalan lintas kecamatan soromandi yang sangat sudah sangat rawan dengan kecelakaan (luka ringan dan berat) akibat jalan yg sudah rusak parah. Kami juga sudah memberikan kepada dinas PUPR provinsi NTB data terkait beberapa jalan yang rusak parah berdasarkan hasil investigasi BEM NUS Bali Nusra di lapangan.
'Kami juga sangat menyayangkan keberadaan Gubenur dan PUPR NTB yang seakan-akan tidak berkewajiban untuk mengurus padahal sudah jelas konstitusi negara kita telah melimpahkan kewajiban kepada pemerintah untuk mengurus dan memperbaikinya seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 24," Tuturnya.
Ditambahkannya, Hukum kita telah dengan gamblang mengatur, jalan yang rusak mesti diberikan pada rambu-rambu (penanda), jika mengakibatkan kecelakaan ringan dan kecelakaan Berat mestinya pemerintah yang pertama untuk diberikan sanksi seperti yang diatur dalam pasal 273 ayat 1- 4.
Kordum Afrizal mewakili seluruh BEM NUS BALI NUSRA dengan tegas mendesak gubernur dan PUPR Provinsi untuk segara memperbaiki seluruh jalan provinsi dan di bahas dengan serius dengan menggunakan APBD tahun 2023.
BEM NUS Bali Nusa menyampaikan dengan tegas kepada Kapolda NTB terkait dengan kasus narkoba, E-tilang dan mafia pungli di wilayah NTB. Kami berharap dengan maraknya kasus narkoba tahun 2022 sebanyak 18 ribu lebih masyrakat NTB yang sudah terkontaminasi narkoba serta banyak peredaran miras oplosan keberadaan Polda dan BNNP NTB mesti menyediakan opsi dan poin of solusion Agar bisa menyelamatkan rakyat serta menyelesaikan problem dari kejahatan Ekstra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa) sesuai dengan perintah UU Nomor 35 tahun 2009. Kami juga bertanya–tanya Dengan merajalelanya Narkoba, kenapa ini tak bisa di selesaikan?
Juga persoalan pemberlakuan E-Tilang / tilang online sejak tahun 2019 seperti yang di atur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan permen nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, Namun pada hari ini di NTB E-Tilang / tilang online menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat NTB, bagaimana tidak kebijakan ini tiba-tiba kena (dapat sanksi) tapi di satu sisi kecara keseluruhan pemahaman terhadap E-tilang di NTB belum maksimal dan Hal yang mendasari POLDA NTB (Korlantas) Tidak masif dan tidak maksimal dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang E-tilang baik dari kampus, kabupaten/kota dan sampai dengan desa.
Terkait dengan mafia pungli (Pungutan Liar) di beberapa titik NTB yang sudah kami berikan kepada pihak Polda untuk bisa tindak tegas demi menjaga kenyamanan, kedamaian masyarakat NTB dan pendatang apalagi sangat meresahkan.
Yang paling penting kami sampaikan dan mendesak DPRD NTB dan Dinas PERKIM persoalan perumahan (BTN) yang tidak memenuhi prasarana, sarana,dan utilitas sebagaimana yang di atur permendagri nomor 09 tahun 2009 dan UU nomor 1 tahun 2011 serta perda prov. NTB nomor 15 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan kawasan pemukiman.
Pembagunan perumahan (BTN) di NTB banyak yang melanggar hukum yang berlaku oleh developer dan kami menilai pemerintah setempat telah membangun kejahatan bersama. Dalam hal mengenai TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang mestinya dari keseluruhan wilaya perumahan (BTN) 2 porsen mesti di sediakan untuk TPU dan developer berkewajiban untuk menyediakan namun bukti kongkrinya di lapangan banyak perumahan (BTN) di NTB yang tidak memenuhi dan melanggar hukum.
Kami berharap berbagai masalah yang kami sampaikan di atas pemerintah dengan serius dan terbuka untuk menindaklanjuti dengan se-ideal mungkin seperti yang di atur dalam konstitusi kita.(RED)
No comments