Meresahkan Masyarakat, Personil Polsek Bolo Amankan 1 Unit SPM yang Menggunakan Knalpot Brong
Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Menindaklanjuti keluhan masyarakat akan bisingnya suara knalpot motor racing atau brong, Personil Kepolisian Sektor Bolo Polres Bima Polda NTB mengamankan satu unit Sepeda Motor (SPM), Kamis (02/03/23) sekitar Pukul 13.30 Wita. Siang Kemarin.
Selain mengamankan SPM satria FU yang menggunakan Knalpot Racing itu, Kapolsek bolo, IPTU Nurdin bersama anggotanya juga memberikan himbauan Kamtibmas kepada pemilik kendaraan yan masih pelajar itu agar tidak menggunakan kenalpot racing dan menggantinya dengan Knalpot Standar.
Pemilik SPM tersebut langsung memusnahkan sendiri knalpot Racing itu dan menggantinya dengan knalpot standar di Mako Polsek Bolo.
Bisingnya suara yang berasal dari knalpot racing sendiri memang meresahkan warga Kecamatan Bolo.
“Banyak keluhan masyarakat yang masuk tentang bisingnya kenalpot racing.” Ungkap Iptu Nurdin.
Terpisah, Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, menghimbau kepada para pemilik kendaraan, baik yang roda dua maupun roda empat agar tidak menggunakan Knalpot Racing.
Karena selain memicu keresahan masyarakat, juga terdapat aturan yang melarang dan ancaman hukuman yang menanti.
“Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.” Ujar AKBP Hariyanto SH.SIK
Penindakan itu, lanjutnya, merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadi menggunakan klapot brong atau atau bising ini termasuk melanggar Undang-Undang," pungkas AKBP Hariyanto SH.SIK.(RED)
No comments