Anggota DPRD Fraksi Gerindra Kabupaten Bima, Dilaporkan di Kejati NTB Atas Dugaan Gratifikasi
MATARAM, KabaroposisiNTB. Com- Usai dilaporkan di Polda NTB, Senin (30/10) Anggota DPRD Kabupaten Bima fraksi Partai Gerindra Maarif kembali di laporkan ke Kejati NTB, selasa (31/10). Hal ini disampaikan
Sukirman, selaku ketua Aliansi Rakyat Pro Demokrasi.
Sukirman mengungkapkan kenapa harus dilaporkan ke kejati NTB juga. Pasalnya,
Kejaksaan merupakan salah satu aparat penegak hukum yang memiliki fungsi untuk menerima dan memeriksa aduan terhadap adanya dugaan tindak pidana. Dan salah satunya juga tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Boymin: Proses Hukum serta PAW dirinya diduga Syarat Kepentingan serta Ada Gratifikasi
"Hal tersebut telah menjadi wewenang kejaksaan yang diberi amanah oleh undang-undang kejaksaan Pasal 30 huruf (d), tugas dan kewenangan jaksa adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, salah satunya UU Pemberantasan Tipikor, " tambah Sukirman.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Gratifikasi, DPRD Gerindra dipolisikan.
Lanjutnya, Berkaitan dengan aduan ini, pihaknya menduga ada dugaan tindak pidana berupa gratifikasi terhadap lembaga negara yang hal tersebut masuk ke dalam tindak pidana Korupsi, maka hal tersebut juga perlu mendapatkan atensi dari Kejaksaan untuk dapat diperiksa.
"Terlebih dalam penanganan perkara Korupsi sifatnya perlu kolaborasi antara penegak hukum, sehingga baik Kejaksaan maupun Kepolisian dapat secara bersama-sama melakukan pemeriksaan dan penanganan tindak pidana tersebut, " pinta Sukirman.
Kembali hingga berita ini diturunkan, Maarif belum bisa dikonfirmasi atas hal ini. (RED)
No comments