Kasus Masjid Agung Bima Atensi Kejati NTB, Pejabat Pemkab Bima Dapat Panggilan
MATARAM, KABAROPOSISINTB. COM_ Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima menjadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) . Dimana salah seorang pejabat Pemkab Bima telah dipanggil. Menurut informasi dikutip Media Online Detail NTB. Com, Surat pemanggilan telah dilayangkan, akhir pekan lalu.
Informasi yang dihimpun, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pembangunan masjid agung Bima inisial S.
Pejabat yang berdinas di PUPR Bima ini dijadwalkan diperiksa pekan ini. “Surat panggilan sudah diantar ke yang bersangkutan (pejabat Pemkab Bima" Jelas Sumber.
Plh Kasi Penerbangan Hukum Kejati NTB Supardi yang dikonfirmasi belum mengetahui pemanggilan pejabat Pemkab Bima kaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima. “Saya belum tahu ada pemanggilan. Saya akan cek dulu,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) NTB Enen Saribanon menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan kasus tersebut dari KPK.
“Insya Allah tahun 2025, kalau memang ada perbuatan melawan hukum, bisa ditingkatkan (penyidikan) dan akan jadi prioritas kami,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dilaporkan ke KPK, Juni tahun 2022 lalu. Terlapornya Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri.
Selain bupati, dua pejabat dan rekanan dilaporkan juga ke KPK. Mantan Sekda Pemkab Bima Taufik HAK, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik (saat ini menjabat Kepala Bappeda Bima); dan Direktur Utama (Dirut) PT Brahmakerta, Adiwira H Yufizar.
Pembangunan Masjid Agung dengan anggaran Rp 78 miliar ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Menurut hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bima pada 2021, ada tiga temuan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah senilai Rp 8,4 miliar. Dengan rincian, penyelesaian pekerjaan terlambat dan belum dikenakan sanksi denda senilai Rp 832.075.708,95; kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748,58; dan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 7.092.727.273,00.
Sebagai pengingat, pembangunan Masjid Agung Bima (multiyears) ini menyedot anggaran Rp 78.020.000.000. Proyek dengan perjanjian (kontrak) tahun jamak Nomor 602.1/640/001/K-PKP/2020 tanggal 11 Maret 2020 dikerjakan PT. Brahmakerta Adiwira. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 547 hari kalender sampai dengan 8 September 2021.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan No. 932/09/06.10/AP-PHP/III/2022 tanggal 7 Maret 2022. Sementara, pembayaran telah dilakukan 100 persen pada 23 Desember 2021 senilai Rp 3.901.000.000.(RED)
No comments